Sekjen KAKI Soroti Sengketa CMNP-MNC: Ada Dugaan Pidana yang Perlu Didalami

Uncategorized53 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA2 September 2026 – Sengketa hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) tidak semestinya berhenti pada persoalan perdata. Perkara yang berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai US$28 juta pada 1999 tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk melihat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan maupun transaksi surat berharga tersebut.

banner 336x280

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, menilai putusan pengadilan dalam perkara tersebut, termasuk putusan tingkat banding dan rencana pengajuan kasasi, seharusnya menjadi momentum untuk membuka secara lebih komprehensif fakta-fakta di balik transaksi NCD yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi CMNP.

Menurut Anshor, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang harus membayar kerugian secara perdata, tetapi juga perlu dijawab secara terang bagaimana NCD tersebut diterbitkan, bagaimana transaksi dilakukan, siapa saja yang mengetahui dan terlibat, serta apakah sejak awal terdapat informasi yang tidak benar atau tindakan yang menyebabkan pembelian surat berharga tersebut.

“Menurut kami, perkara ini jangan hanya dilihat dari aspek perdata. Harus dibuka lebih jauh apakah dalam penerbitan dan transaksi NCD Unibank tersebut terdapat dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penipuan atau tipu gelap, yang menyebabkan CMNP terjebak membeli NCD senilai US$28 juta pada 1999,” ujar Anshor Mu’min.

Persoalan NCD Perlu Dibongkar Secara Forensik

Anshor menilai, untuk mengungkap persoalan secara objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan NCD tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan para pihak dalam persidangan perdata. Aparat penegak hukum maupun pihak yang berwenang perlu mempertimbangkan penggunaan forensic audit serta melibatkan investigator yang memiliki kompetensi di bidang transaksi keuangan dan pasar modal.

“Dugaan ini harus didalami dan dibuktikan. Kalau memang tidak ada tindak pidana, maka hasil pemeriksaan akan memperjelas bahwa persoalannya murni sengketa perdata. Tetapi kalau ditemukan adanya rekayasa, informasi yang disembunyikan, dokumen yang tidak benar, atau rangkaian perbuatan yang sejak awal dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan CMNP, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum pidana,” katanya.

Anshor menegaskan, pemeriksaan secara forensik penting karena transaksi tersebut terjadi pada 1999 dan melibatkan nilai yang sangat besar. Selain itu, Unibank kemudian mengalami likuidasi pada Oktober 2001, sekitar tujuh bulan sebelum kewajiban pembayaran NCD jatuh tempo.

Kondisi tersebut, menurut Anshor, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara hukum.

Di antaranya mengenai kondisi dan status NCD ketika transaksi dilakukan, proses penerbitannya, dasar dan mekanisme transaksi, informasi yang diberikan kepada CMNP, posisi pihak yang bertindak sebagai arranger, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.

Jangan Berhenti pada Siapa yang Menjadi Tergugat

Anshor juga menyoroti argumentasi bahwa tanggung jawab pembayaran NCD berada pada Unibank sebagai penerbit surat berharga.

Menurutnya, persoalan tersebut memang harus diperiksa berdasarkan konstruksi hukum dan bukti yang ada. Namun, status sebagai arranger atau perantara transaksi juga perlu diuji secara faktual, terutama mengenai sejauh mana kewenangan, pengetahuan, komunikasi dan tindakan masing-masing pihak dalam proses transaksi.

“Kalau benar perannya hanya arranger, tentu harus dibuktikan secara terang apa batas tanggung jawabnya. Sebaliknya, kalau ditemukan bukti bahwa ada pihak yang mengetahui kondisi tertentu tetapi tetap membuat atau mendorong pihak lain melakukan transaksi tanpa informasi yang semestinya, itu juga harus diperiksa. Jangan sampai fakta material berhenti hanya karena perkara dibingkai sebagai sengketa perdata,” ujar Anshor.

Ia menambahkan, proses kasasi yang akan ditempuh pihak MNC seharusnya tidak menjadi alasan untuk menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap aspek pidana apabila ditemukan indikasi awal yang cukup.

Sebaliknya, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi serta menghadirkan bukti.

KAKI Dorong Aparat Penegak Hukum Telusuri Aliran Transaksi

KAKI, lanjut Anshor, mendorong agar apabila terdapat indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk terhadap alur penerbitan NCD, aliran dana, komunikasi antarpihak, dokumen transaksi, pencatatan akuntansi, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.

“Kita tidak boleh mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum ada pembuktian. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata apabila ada indikasi yang patut didalami. Prinsipnya sederhana: telusuri fakta, periksa dokumen, audit secara forensik, dan buktikan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Anshor, nilai transaksi sebesar US$28 juta merupakan angka yang signifikan. Karena itu, penyelesaian sengketa tidak semestinya hanya berorientasi pada pemulihan kerugian secara perdata, tetapi juga harus memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum lain yang menyebabkan kerugian tersebut terjadi.

Putusan Banding Dinilai Harus Dibaca Secara Utuh

Sebelumnya, CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait transaksi NCD Unibank tersebut. Dalam perkembangannya, PN Jakarta Pusat pada April 2026 mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum Hary Tanoesoedibjo serta PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2026.

Pihak MNC menyatakan menyambut positif putusan banding karena sebagian tuntutan dan nilai ganti rugi dalam gugatan awal mengalami perubahan atau pengurangan. MNC juga menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Anshor mengatakan, apa pun hasil akhir proses perdata tersebut, aspek pidana tetap dapat menjadi persoalan tersendiri apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.

“Putusan perdata harus dihormati, tetapi kalau di dalam perjalanan ditemukan bukti baru atau indikasi tindak pidana, maka hukum pidana juga harus berjalan. Negara tidak boleh kehilangan kesempatan untuk mengungkap kebenaran hanya karena suatu perkara pada awalnya diajukan melalui jalur perdata,” kata Anshor.

Ia berharap perkara CMNP versus MNC Hary Tanoe dapat menjadi pintu masuk untuk melihat secara lebih luas pentingnya transparansi, akuntabilitas dan perlindungan terhadap pihak yang melakukan transaksi surat berharga.

“Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Kalau tidak ada tindak pidana, katakan tidak ada berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ada tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang kuat atau siapa yang lemah,” urai Anshor Mu’min.

Anshor Mu’min juga menjelaskan dalam putusan sengketa perdata di PN dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, secara perdata dimenangkan oleh CMNP, dan seharusnya ini menjadi dasar bagi Yusuf Hamka untuk melangkah dalam proses hukum pidananya kepada MNC Hary Tanoe.

“Kami menilai bahwa dengan berdasarkan putusan perdata tersebut, seharusnya pihak CMNP bisa mendorong proses pidananya, dengan melaporkan Hary Tanoe dan MNC dalam konteks pembuktian dugaan pidananya dari sengketa ini,” pungkas Anshor.

banner 336x280