chakra-news.com // JAKARTA UTARA, Senin 31 Agustus 2026 — Komunitas Jurnalis Jakarta Utara (KJJU) mendesak Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara segera mencabut nota kesepahaman (MoU) yang dibuat dengan salah satu media online.
KJJU menilai keberadaan MoU tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan akses peliputan dan mencederai prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Desakan itu disampaikan tokoh KJJU, Chaerulsyah Hasibuan alias Opung, setelah dirinya bersama sejumlah wartawan diterima pihak Kantah Jakarta Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Sengketa Kantah Jakarta Utara, Timbul, yang mewakili Kepala Kantah, menyatakan bahwa tuntutan dan aspirasi wartawan terkait akses peliputan akan disampaikan kepada pimpinan.
KJJU menegaskan, kerja sama antara instansi pemerintah dengan perusahaan media pada prinsipnya tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan keistimewaan akses kepada satu media sekaligus membatasi wartawan atau media lainnya dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
“Nota kesepahaman yang membatasi akses hanya pada satu pihak sama saja menodai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hak wartawan itu semuanya sama, tidak boleh dispesialkan kepada salah satu pihak saja. Harapan kami, Kepala Kantah segera mencabut nota tersebut agar suasana tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas Chaerulsyah.
Menurutnya, seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk melakukan konfirmasi, meminta informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FWJI Beri Batas Waktu Tiga Hari
Desakan serupa disampaikan Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Jakarta Utara, Baretha Uli Siburian.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh terdapat mekanisme “satu pintu” yang membuat akses komunikasi dengan instansi pemerintah seolah hanya dapat dilakukan melalui satu media.
“Tidak boleh ada satu pintu berdasarkan nota kesepahaman antara Kantah Jakarta Utara dengan salah satu media online.
Jika dalam waktu tiga hari tidak ada keputusan pencabutan, maka kami akan kembali mendatangi kantor ini dengan jumlah yang lebih banyak,” tegas Baretha.
Baretha mengatakan, pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada pimpinan Kantah Jakarta Utara untuk memberikan keputusan dan kejelasan mengenai keberadaan serta substansi MoU tersebut.
Ia menilai, apabila tidak ada kejelasan atau langkah penyelesaian dalam batas waktu tersebut, persoalan itu berpotensi semakin berkembang dan menimbulkan persepsi negatif terhadap keterbukaan akses binformasi di lingkungan Kantah Jakarta Utara.
“Kalau sampai tidak ada pencabutan maupun kejelasan, kami mempertanyakan komitmen pimpinan Kantah Jakarta Utara dalam menghargai profesi wartawan. Kami juga melihat persoalan ini berkaitan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
PWJU: KEDATANGAN WARTAWAN BUKAN DEMONSTRASI
Sementara itu, Ketua Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU), Habibah Binti Ganna, memberikan klarifikasi terkait kedatangan sejumlah wartawan ke Kantah Jakarta Utara.
Habibah menegaskan, kedatangan para wartawan bukan untuk melakukan demonstrasi, melainkan untuk meminta konfirmasi dan penjelasan secara langsung mengenai keberadaan serta tujuan MoU antara Kantah Jakarta Utara dengan salah satu media online.
“Kami datang untuk meminta konfirmasi dan penjelasan mengenai MoU tersebut, bukan melakukan demonstrasi.
Semua wartawan memiliki hak yang sama untuk menjalankan tugas jurnalistik dan bersinergi dengan instansi pemerintah. Jangan sampai ada kesan akses komunikasi hanya melalui satu pintu,” tegas Habibah.
Menurut Habibah, komunikasi yang terbuka antara instansi pemerintah dan insan pers diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KJJU, FWJI Jakarta Utara, dan PWJU berharap Kepala Kantah Jakarta Utara segera memberikan penjelasan resmi mengenai isi, tujuan, serta penerapan MoU tersebut.
Mereka juga meminta agar kebijakan kerja sama dengan pihak tertentu tidak menjadi hambatan bagi wartawan lain dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Para organisasi wartawan tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara terbuka dan menunggu keputusan dari pimpinan Kantah Jakarta Utara dalam waktu tiga hari sebagaimana disampaikan FWJI Jakarta Utara.
( R Rumandan )


















