KUASA HUKUM ALDIAN, SURYADI DAN ASRI KECAM TINDAKAN PT GAWI: MEDIASI MENDADAK DIBATALKAN, ANTO DIMINTA DIPERIKSA!

Uncategorized57 Dilihat
banner 468x60

chakra- news.com // Kutai Timur – 6 November Persoalan dugaan pengambilan buah sawit di area perkebunan PT GAWI kini menjadi sorotan.

Tiga orang pekerja, yakni Aldian, Suryadi, dan Asri, harus berhadapan dengan proses hukum setelah menjalankan pekerjaan mengambil dan mengangkut buah sawit atas permintaan seseorang.

banner 336x280

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula pada 20 September 2026. Saat itu, Anto menghubungi Asri, Suryadi, dan Asri melalui telepon untuk menawarkan pekerjaan mengambil buah sawit dan mengantarkannya sesuai arahan.

Sekitar pukul 13.00 WITA, ketiganya berangkat untuk melakukan pengambilan muatan pertama di titik lokasi yang telah ditunjukkan Anto. Namun, sekitar pukul 16.30 WITA, mereka diamankan oleh petugas dan di borgol tangannya dibawa ke kantor kepolisian terdekat yaitu Polsek rantau pulung.

Menurut keterangan ketiganya, mereka tidak mengetahui bahwa lokasi pengambilan buah sawit tersebut masuk dalam area perkebunan PT GAWI.

Mereka mengaku hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan orang yang menghubungi dan memberikan pekerjaan tersebut.

Ironisnya, ketiga pekerja tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka,dan menjalankan hukuman di dalam tahanan selama dua Minggu, dan wajib lapor seminggu dua kali , sementara Anto, yang disebut sebagai pihak pemberi pekerjaan dan penunjuk lokasi, menurut informasi kuasa hukum hingga saat ini belum diperiksa.

KUASA HUKUM PERTANYAKAN KEADILAN PENEGAKAN HUKUM

Habibah selaku pemilik LBH Chakra Bersatu dan kuasa pendampingan Aldian, Suryadi, dan Asri menyampaikan keberatan atas penanganan perkara tersebut. Ia menilai penyidik perlu mendalami secara menyeluruh siapa pihak yang memberikan perintah, siapa yang menentukan titik pengambilan sawit, serta sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan masing-masing pihak.

“Klien kami sehari-hari memang bekerja mengambil dan mengangkut buah sawit berdasarkan pesanan orang lain. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa sawit yang diambil merupakan milik PT GAWI.

Jika sejak awal mengetahui bahwa lokasi tersebut bukan milik pihak yang memberikan pekerjaan, tentu mereka tidak akan mengambilnya,” ungkap Habibah.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan. Pihak yang memberikan perintah dan mengetahui asal-usul objek yang diambil juga harus ditelusuri secara serius.

MEDIASI MENDADAK DIBATALKAN PT GAWI

Sebelumnya, upaya penyelesaian melalui mediasi sempat direncanakan dengan melibatkan pihak PT GAWI dan difasilitasi melalui penyidik Benny.

Namun, agenda mediasi pada 4 November 2026 secara mendadak dibatalkan oleh pihak perusahaan. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak PT GAWI disebut memilih melanjutkan proses hukum dan tidak bersedia menempuh penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ).

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Kanit melalui sambungan telepon seluler menyebut adanya keinginan pihak perusahaan untuk melakukan barter yang bernama Anto sebagai orang yang menyuruh mengambil sawit .

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait.
Habibah menyayangkan pembatalan mediasi tersebut karena sebelumnya sudah ada surat undangan yang dikirimkan oleh penyidik.

“Kalau memang mediasi sudah dijadwalkan melalui penyidik, seharusnya ada penjelasan resmi mengapa tiba-tiba dibatalkan.

Kami menghormati hak perusahaan untuk menempuh jalur hukum, tetapi hak klien kami untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil juga harus dihormati,” tegasnya.

ASPEK HUKUM DAN LANGKAH YANG AKAN DITEMPUH

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diperiksa secara objektif dalam perkara ini, antara lain:

Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pencurian. Unsur penting yang harus dibuktikan adalah adanya maksud memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.

Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mengenai perbuatan secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan. Penerapannya harus memperhatikan unsur perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 361 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai laporan atau pengaduan palsu, apabila terbukti pelapor mengetahui bahwa tindak pidana yang dilaporkan sebenarnya tidak terjadi.

Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP, mengenai pencemaran dan fitnah, apabila terdapat perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana tersebut.
Pasal 446 KUHP, mengenai perampasan kemerdekaan orang secara melawan hukum, apabila terdapat bukti bahwa seseorang melakukan atau meneruskan perampasan kemerdekaan tanpa dasar hukum.

Selain itu, pihak kuasa hukum membuka kemungkinan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, dan hubungan sebab akibat.

Habibah juga meminta penyidik memperhatikan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti.

KELUARGA MINTA PENANGANAN PERKARA SECARA ADIL

Keluarga ketiga pekerja mengaku kecewa karena merasa orang yang memberikan pekerjaan justru belum dimintai pertanggungjawaban secara jelas, sedangkan orang-orang yang hanya menjalankan pekerjaan tersebut harus menghadapi proses hukum.

“Kami berharap kepolisian lebih bijaksana, profesional, dan objektif.

Jangan sampai masyarakat kecil yang hanya mencari nafkah justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Periksa juga orang yang memberikan perintah dan ungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” tutup Habibah.

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini, meminta pemeriksaan terhadap Anto,mempertanyakan dasar penetapan tersangka, serta mempertimbangkan langkah hukum pidana maupun gugatan ganti rugi sesuai bukti dan ketentuan perundang-undangan.

( R Rumandan )

banner 336x280