Chakra-Newa.Com //.LHOKSEUMAWE – 26 Oktober 2026, Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap dugaan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi sejak Agustus hingga Oktober 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan menyita 19 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Berdasarkan dokumen konferensi pers Satreskrim Polres Lhokseumawe, dari 11 tersangka tersebut, enam orang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, sedangkan lima lainnya diduga berperan dalam penadahan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi diterima pada Oktober 2026, dengan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Beraksi dengan Menyasar Rumah Korban
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, para tersangka diduga melakukan pencurian dengan masuk ke rumah korban maupun mengambil sepeda motor yang diparkir di depan rumah.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.
Kendaraan yang diduga hasil pencurian itu dijual dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit. Penjualan tersebut, menurut dokumen kepolisian, dilakukan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan.
Polisi Sita 19 Sepeda Motor
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita 19 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Beat, Honda Stylo, Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, serta Kawasaki KLX.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan satu buah kunci berbentuk Y dipasangi besi runcing dan satu buah kunci L yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh kepolisian.
Pelaku dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan
Dalam dokumen konferensi pers, para tersangka pencurian disangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. Sementara itu, tersangka penadahan disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta penadahan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Meski demikian, status para pihak dalam perkara ini masih sebagai tersangka. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian pencurian kendaraan bermotor sekaligus menelusuri jalur penjualan kendaraan diduga berasal dari hasil kejahatan.
( R Rumandan )

















