chakra-news.com // Jakarta – Ketua DPD PETIR Jakarta Timur, EFENDI EMRAN bersama jajaran mengawal sidang kasus pengeroyokan 2 debt collector / mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata yang melibatkan 6 oknum anggota Yanma Mabes Polri.
Peristiwa berdarah terjadi Kamis 11 Desember 2025 di depan TMP Kalibata. Bermula saat Bripda AMZ pemilik Yamaha NMAX dicegat matel, lalu menghubungi Brigpol IAM via WhatsApp. IAM spontan mengajak 4 juniornya ke lokasi dan terjadi pengeroyokan yang menewaskan MET (41) dan NAT (32).
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu 17 Desember 2025 memutuskan:
1. PTDH / Pecat tidak hormat terhadap Brigpol IAM dan Bripda AMZ
2. Demosi / mutasi turun jabatan 5 tahun terhadap 4 anggota lainnya: Bripda MIAB, ZGW, BN, dan JLA.
“PETIR Jakarta Timur mengapresiasi langkah tegas Polri memecat oknum brutal. Tapi kami juga kawal sidang pidananya di PN, jangan hanya etik. Pasal 170 ayat 3 KUHP harus ditegakkan, 12 tahun penjara maksimal. Jangan sampai hukum tumpul,” tegas Efendi Emran saat ditemui di lokasi (Foto terlampir).
Efendi menambahkan, kasus ini jadi pelajaran agar anggota Polri tidak main hakim sendiri dan tidak antikritik terhadap debt collector yang bekerja sesuai tugas.
( Tim Redaksi )
















