Nur Mariyana Putri Dinonaktifkan, Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu dan Temuan Ombudsman Jadi Sorotan

banner 468x60

chakra-news.com // JAKARTA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkungan rutan tersebut.( 7/10 )

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu, Nur Mariyana Putri, dikabarkan dinonaktifkan dari jabatannya bersama seorang staf berinisial SEM. Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.

banner 336x280

Namun demikian, penonaktifan dari jabatan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran. Proses pemeriksaan dan pembuktian tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap Rutan Pondok Bambu mengemuka setelah Ombudsman RI melakukan pemantauan langsung pada 15 September 2026. Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah persoalan pelayanan, antara lain kondisi kelebihan kapasitas serta pemenuhan hak warga binaan.

Selain persoalan pelayanan, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pungutan di luar ketentuan. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian dalam evaluasi terhadap tata kelola pelayanan di Rutan Pondok Bambu.

Dalam rapat bersama DPR RI pada akhir September 2026, Ombudsman menyampaikan informasi mengenai dugaan pungutan yang nilainya cukup besar. Di antaranya disebut adanya dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu untuk perpindahan kamar serta dugaan pembayaran hingga Rp250 juta terkait penggunaan telepon seluler (HP) di dalam rutan.

Besaran angka tersebut tentu menjadi perhatian serius karena apabila terbukti, praktik pungutan di luar ketentuan dapat menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun tata kelola pemasyarakatan.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan temuan yang perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. Karena itu, setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan.

Ombudsman Dorong Perbaikan

Ombudsman RI pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan saran perbaikan apabila ditemukan adanya maladministrasi atau persoalan dalam pelayanan.

Temuan di Rutan Pondok Bambu diharapkan tidak hanya berhenti pada persoalan individu, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, pengawasan internal, serta mekanisme pengaduan bagi warga binaan dan keluarganya.

Transparansi juga menjadi penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Penonaktifan Bukan Vonis

Penonaktifan Nur Mariyana Putri bersama staf berinisial SEM perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. Status tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keduanya telah terbukti melakukan pungutan liar.

Prinsip asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.

( Tim Redaksi )

banner 336x280