Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan, Pelaksanaan K3 Proyek PHB Layar Rawa Badak Selatan Dipertanyakan

banner 468x60

Chakra-news.com // JAKARTA UTARA– Proyek pembangunan prasarana dan sarana kali/sungai beserta kelengkapannya di wilayah Jakarta Utara, yakni Saluran PHB Layar di Jl. Sarana Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, menjadi sorotan pada Rabu (7/10/2026).

Proyek dalam Program Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut dilaksanakan oleh PT. Mega Karya Sentralindo selaku Kontraktor Pelaksana, dengan Konsultan Pengawas KSO PT. Mikro Cordanell – PT. Rudian Hans Koji Konsultan.

banner 336x280

Dari pantauan Tim media Nusa Fakta di lokasi pada Selasa (6/10/2026), terlihat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan belum berjalan optimal, terutama terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT. Mega Karya Sentralindo, Randi, menyampaikan secara terbuka bahwa pihaknya masih perlu meningkatkan pengawasan.

> “Memang sangat kurang sekali pengawasannya, terlebih K3,” ujar Randi kepada Tim media Nusa Fakta.my.id “Kami berharap ke depan perusahaan bisa lebih memperhatikan keselamatan pekerja dalam kelengkapan K3.”

*Dasar Hukum Kewajiban K3*

Sesuai regulasi, setiap perusahaan wajib menerapkan K3. Pelanggaran atas kewajiban tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas:

*1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 15*

Mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda. Pasal ini menjadi dasar utama kewajiban perusahaan menyediakan tempat kerja yang aman.

*2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86, Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 190*

– Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas K3.

– Pasal 87 ayat (1): Setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

– Pasal 190: Perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

*3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3*

Mewajibkan perusahaan dengan 100 pekerja atau lebih, atau yang memiliki potensi bahaya tinggi, untuk menerapkan SMK3 secara menyeluruh.

*4. Pasal 359 KUHP*

Jika kelalaian dalam penerapan K3 mengakibatkan kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa, maka pimpinan perusahaan dapat dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen perusahaan terhadap keselamatan jiwa pekerja serta kualitas pembangunan infrastruktur itu sendiri.

Tim media Nusa Fakta.myid berharap temuan di lapangan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar proyek dapat berjalan aman, profesional, dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

( Sukardi )

banner 336x280