chakra- news.com // Maros // Persoalan pembagian uang warisan senilai sekitar Rp85 juta di kawasan Jalan Tepian Langsat 90 KM menjadi perhatian para ahli waris.
Mereka mempertanyakan keberadaan dan kejelasan penyerahan uang tersebut yang menurut keterangan pihak ahli waris telah diambil atau dikuasai oleh Nurhayati sejak November 2025, namun hingga saat ini belum diterima oleh para ahli waris.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak ahli waris, sejak uang tersebut diambil pada November lalu, mereka mengaku belum mendapatkan pembayaran atau penyerahan dana warisan sebagaimana yang menjadi hak mereka.
Situasi tersebut semakin dipertanyakan karena pihak ahli waris menyebut tidak menemukan adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Bahkan, menurut keterangan mereka, kuasa hukum ahli waris serta sejumlah ahli waris disebut telah diblokir dari komunikasi oleh pihak yang bersangkutan.
“Yang kami pertanyakan adalah kejelasan uang warisan tersebut. Nilainya sekitar Rp85 juta dan sampai sekarang belum kami terima.
Kami berharap ada penjelasan dan penyelesaian yang jelas,” ujar pihak ahli waris.
Para ahli waris menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara terbuka dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, terutama untuk memastikan status dana, dasar penguasaan uang, serta mekanisme pembagiannya kepada pihak yang berhak.
Mereka juga meminta agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berharap pihak yang menguasai atau menerima uang tersebut memberikan penjelasan secara transparan kepada para ahli waris.
Apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, pihak ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta pihak berwenang untuk membantu mengklarifikasi persoalan tersebut.
Hingga rilis ini disusun, keterangan dari pihak Nurhayati mengenai status uang Rp85 juta tersebut belum diperoleh.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut.
Ahli waris berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan, sehingga hak-hak seluruh pihak dapat dipastikan berdasarkan bukti, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
( R Rumandan)













