chakra-news.com // Jakarta– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan penipuan investasi tambang yang dilaporkan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia — yang turut melibatkan anggota Polri berinisial Kombes F — berlangsung secara profesional, transparan, dan teguh berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum dijunjung tinggi tanpa terkecuali.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,25 /sep/2026, menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kombes F sebagai saksi pada hari ini, pukul 10.00 WIB.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan,” ungkap Brigjen Pol. Trunoyudo.
Perwira menegaskan bahwa dalam setiap tahapan penanganan perkara ini, Polri menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum — status sosial, jabatan, maupun pangkat tidak akan pernah menjadi alasan untuk membedakan perlakuan penegakan hukum.
“Prinsipnya jelas: setiap orang berdiri setara di hadapan hukum. Karena itu, jabatan maupun pangkat seseorang tidak boleh mengubah jalannya proses penegakan hukum,” tegasnya.
Saat ini, tim penyidik tengah bekerja secara menyeluruh untuk membangun gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan. Berbagai langkah telah diambil, antara lain memeriksa sejumlah saksi, mendalami kelengkapan dokumen dan alat bukti, hingga turun langsung melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di wilayah Sulawesi Utara.
“Penyidik terus bekerja mendalami laporan yang disampaikan pelapor. Saksi telah diperiksa, dokumen didalami, dan TKP di Sulawesi Utara telah ditinjau. Semua ini dilakukan untuk menerangkan perkara secara jelas, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana di dalamnya,” jelas Trunoyudo.
Selain proses hukum pidana, Polri juga menjalankan mekanisme pengawasan internal. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menempatkan Kombes F di Tempat Khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan internal. Proses ini berjalan beriringan dengan penanganan pidana, masing-masing sesuai kewenangan yang berlaku.
“Aspek pidana dan pemeriksaan internal berjalan beriringan, masing-masing menurut kewenangannya. Polri menjamin seluruh proses berlangsung secara objektif, profesional, dan berdasar fakta serta alat bukti yang nyata. Tidak ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan anggota Polri,” ujarnya.
Polri menegaskan komitmen menjaga integritas institusi dan menutup rapat segala ruang bagi kekebalan hukum bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan.
“Polri bertindak tegas dan profesional. Tidak ada kekebalan bagi anggota yang terbukti bersalah. Namun demikian, setiap langkah tetap berpedoman pada hukum, fakta, dan alat bukti yang sah,” pungkas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.( 27/9)
( Sukardi )

















