Warga Rantau Upih “Blokir” Jalan Produksi PT Central/PT ANS, Mamak Mamak Histreris Tuntut Kembalikan Lahan Masyarakat dan Tunjukkan Legalitas Perusahaan Yang Tidak Punya HGU  

Uncategorized79 Dilihat
banner 468x60

chakra-news.com // Rohul, Tanjung Medan -Konflik agraria dan perkebunan di wilayah Rantau Upih, Dusun III Pokobuak, Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali memanas.

Puluhan masyarakat melakukan penyampaian aspirasi pada Jumat, 25 September 2026, dengan menuntut penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan lahan, kemitraan, legalitas perkebunan, hingga dugaan aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan yang mereka kaitkan dengan PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS), yang disebut telah diakuisisi PT Central.

banner 336x280

Aksi tersebut berlangsung di jalan desa yang menjadi akses keluar-masuk aktivitas perkebunan. Lokasi yang disebut berada pada koordinat sekitar 0.615426° LU dan 100.41717° BT.

Masyarakat yang melakukan aksi damai antara lain diwakili Yandra DK, Rizal Pahlewi alias Ica, serta Datuak Bandaro Mudo. Situasi di lapangan menjadi perhatian karena masyarakat memasang plang bertuliskan penghentian akses jalan desa. Akibatnya, terlihat dua unit mobil Colt Diesel bermuatan tandan buah segar (TBS) yang disebut berkaitan dengan aktivitas PT Central/PT ANS berhenti dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Polisi Hadir, Warga Tegaskan Tidak Ingin Dibungkam.

Dalam kegiatan tersebut tampak tiga personel kepolisian dari wilayah Rokan IV Koto, yakni personel Intel Polsek Rokan IV Koto Manalu serta Bhabinkamtibmas Rokan Timur Rudi Pane dan Dodi.

Rudi Pane menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat.

“Kami tidak ada melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Jangan arogan,” dan saran dari pihak polisi yang hadir biarkan mobil coldisel muat sawit lewat Senen nanti di mediasikan ucap polisi yang hadir sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Sikap tersebut menjadi penting karena penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan ketentuan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.

Ketegangan emosional terlihat ketika salah seorang warga, Yulismarni, menyampaikan orasi sambil menangis, juga sampai dirumah Yulismarni kejang kejang isteris memikirkan 80 hektar lahannya bertahun tahun di kelola hancur diambil alih PT Central dan masyarakat lainnya meminta agar lahan yang menurut masyarakat telah mereka kuasai bertahun tahun untuk dikembalikan.

Masyarakat menyebut terdapat banyak hektare lahan yang mereka persoalkan dan menuding lahan tersebut telah mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.

Namun demikian, luasan, status hak atas tanah, batas bidang, dasar penguasaan, serta siapa pemegang hak secara yuridis masih harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan lapangan.

Justru di sinilah persoalan tersebut harus dibuka secara terang.

Bukan dengan perang klaim.

Bukan dengan saling tuding.

Tetapi dengan dokumen resmi, peta bidang, koordinat, izin, HGU dan PBT apabila ada, dokumen lingkungan, serta bukti kemitraan/plasma yang dapat diperiksa secara terbuka oleh aparat berwenang terhadap PT Central.

SEMBILAN TUNTUTAN MASYARAKAT.

Dalam orasinya, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, PT Central/PT ANS, aparat penegak hukum, serta Satgas PKH.

Pertama, masyarakat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perizinan dan legalitas yang dimiliki PT ANS dan/atau PT Central serta meminta agar izin yang terbukti bermasalah ditindak sesuai ketentuan hukum.

Kedua, masyarakat meminta aparat penegak hukum memeriksa pengurus Koperasi Produsen Sawit Anugrah Pusu Jaya, khususnya aktivitas dan hubungan kerja sama koperasi tersebut sejak 2025 hingga sekarang.

Ketiga, masyarakat meminta APH memeriksa pengurus koperasi yang disebut berkaitan dengan kerja sama/akuisisi antara PT ANS dengan PT Central pada 2022.

Keempat, masyarakat menuntut agar lahan yang menurut mereka merupakan lahan masyarakat dikembalikan kepada pihak yang berhak apabila hasil pemeriksaan hukum membuktikan adanya penguasaan atau pemanfaatan tanpa dasar yang sah.

Kelima, masyarakat meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengusut dugaan pencabutan plang Satgas PKH yang sebelumnya berada di kawasan perusahaan.

Tuntutan ini perlu mendapat perhatian serius karena Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan memang memberikan kerangka penertiban terhadap kegiatan perkebunan dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan, termasuk melalui penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset.

Keenam, masyarakat menyatakan mendukung Satgas PKH memberikan kepada Agrinas apabila aset PT Central atau kawasan yang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi harus ditertibkan kemudian dikelola melalui mekanisme pemerintah yang sah, termasuk skema yang melibatkan Agrinas dan masyarakat apabila memang memenuhi dasar hukum serta keputusan pemerintah.

Ketujuh, masyarakat mempertanyakan realisasi kerja sama dan manfaat yang mereka klaim belum dirasakan sejak 2005 sampai 2026, khususnya oleh masyarakat Sejernih/Tanjung Medan dan Desa Pemandang.

Pertanyaan besarnya: ke mana sebenarnya aliran manfaat kemitraan selama puluhan tahun tersebut, siapa penerima manfaatnya, berapa luas areal plasma, bagaimana perjanjian kemitraannya, dan apakah kewajiban perusahaan telah dipenuhi?

Kedelapan, masyarakat menolak aktivitas galian C batuan yang mereka nilai telah merusak lingkungan di kawasan Sejernih–Rantau Upih, Dusun Pokobuak.

Atas tudingan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap status izin usaha pertambangan/batuan, KKPR, dokumen lingkungan, lokasi koordinat, sumber material, volume produksi, hingga kewajiban reklamasi/pemulihan lingkungan.

Kesembilan, masyarakat mempertanyakan keterbukaan legalitas PT Central atau PT ANS karena menurut mereka dokumen legalitas perkebunan dan dokumen kemitraan belum pernah ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat.

APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON.

Persoalan ini kini bukan lagi sekadar konflik antara masyarakat dengan perusahaan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar:

1, Apakah seluruh areal perkebunan benar-benar berada di atas dasar hukum yang sah?

2, Apakah batas dan status tanah sesuai dengan dokumen pertanahan?

3, Apakah terdapat kewajiban kemitraan/plasma yang telah dipenuhi?

4, Apakah seluruh aktivitas perkebunan dan kegiatan pengambilan material telah memiliki perizinan yang dipersyaratkan?

5, Jika ada kawasan hutan yang masuk dalam areal penguasaan atau kegiatan usaha, bagaimana statusnya berdasarkan hasil audit Satgas PKH?

6, Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui pemeriksaan terpadu, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Perpres 5/2025 secara resmi menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai instrumen untuk menangani tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lain dalam kawasan hutan. Pemerintah juga telah menyatakan bahwa Satgas PKH melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha berbasis sumber daya alam.

Karena itu, Kejaksaan, Kepolisian, Satgas PKH, BPN/ATR, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait perlu membuka pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan apabila memang terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.

Masyarakat meminta PT Central/PT ANS memberikan penjelasan terbuka mengenai:

* dasar dan status akuisisi PT ANS oleh PT Central;

* seluruh izin dan legalitas perkebunan;

* status PBT dan/atau HGU;

batas koordinat areal perusahaan;

* status kawasan hutan pada areal yang dikuasai;

* dokumen kemitraan/plasma;

realisasi kewajiban terhadap masyarakat;

* hubungan hukum dengan koperasi;

* legalitas kegiatan pengambilan material/batuan;

serta penjelasan mengenai plang Satgas PKH yang menurut masyarakat pernah terpasang kemudian tidak berada di lokasi.

* Jika seluruh legalitas perusahaan lengkap dan sah, tunjukkan dokumennya.

* Jika seluruh kewajiban kemitraan telah dipenuhi, buka data dan perjanjiannya.

* Jika tudingan masyarakat tidak benar, bantah dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Dan jika terdapat persoalan administratif maupun hukum, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan.

Konflik agraria yang dibiarkan berlarut dapat berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Karena itu, APH diminta tidak berhenti pada pengamanan aksi masyarakat.

Pengamanan memang penting agar situasi tetap tertib. Namun jauh lebih penting adalah memastikan substansi laporan dan tuntutan masyarakat diperiksa secara objektif.

Masyarakat berhak mendapatkan jawaban.Perusahaan berhak mendapatkan kepastian hukum.

Dan negara berkewajiban memastikan bahwa tanah, kawasan hutan, lingkungan, serta sumber daya alam tidak dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Pers nasional sendiri memiliki fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada saat yang sama, pemberitaan tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan menyediakan ruang Hak Jawab.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Buka dokumennya didepan publik.

Periksa lahannya.

Ukur koordinatnya.

Audit kemitraannya.

Periksa legalitasnya.

Dan apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat Rantau Upih telah menyampaikan suara mereka.

Pertanyaannya sekarang: apakah pemerintah dan APH berani membuka seluruh fakta di balik konflik PT Central atau PT ANS tersebut?

 

Tim.

banner 336x280