chakra-news.com // JAKARTA UTARA — Proyek pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 27–29, RT 19/RW 05, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.733.224.958.
Besarnya nilai kontrak tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan jenis dan volume pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 1930/PN.01.02 tertanggal 8 September 2026. Pelaksana pekerjaan adalah CV. Batavia Benteng Djaya,
sedangkan pengawasan tercantum dilakukan oleh PT. Sampulur Cipta Guna. Proyek tersebut dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender.
Sejumlah warga yang memantau pelaksanaan pekerjaan mempertanyakan apakah nilai kontrak hampir Rp1,7 miliar tersebut telah sesuai dengan kebutuhan pemeliharaan gedung.
Menurut warga, kondisi pekerjaan yang terlihat di lokasi dinilai belum menggambarkan skala pekerjaan yang sebanding dengan nilai anggaran tersebut.
Namun, penilaian tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
“Angka hampir Rp1,7 miliar untuk pemeliharaan gedung ini terasa sangat besar jika dibandingkan dengan pekerjaan yang terlihat. Kami hanya ingin mengetahui secara transparan apa saja item pekerjaan dan volumenya,
sehingga masyarakat dapat memahami penggunaan anggaran tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga berharap pihak terkait dapat membuka informasi mengenai rincian pekerjaan, termasuk RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta target hasil pekerjaan.
Transparansi tersebut dinilai penting agar penggunaan APBD dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga meminta konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi volume, kualitas material, spesifikasi teknis maupun kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan mengenai rincian item pekerjaan dan dasar perhitungan nilai kontrak sebesar Rp1.733.224.958 tersebut.
Konfirmasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun instansi terkait diperlukan agar informasi mengenai proyek pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
( Sukardi )

















