Kasus Guru SD Aisyiyah di SPBU Semper Belum Terang, Keluarga Soroti Sikap SPBU dan Penyidik

Uncategorized106 Dilihat
banner 468x60

chakra- news.com // JAKARTA UTARA , Rabu 16 September 2026 ,Mediasi antara keluarga Lily, seorang guru SD Aisyiyah yang mengalami dua (2) tulang rusuk retak setelah terjatuh di area SPBU 34-14207 Plumpang Semper, Jakarta Utara, dengan perwakilan SPBU bernama Iwan, kembali tidak menemui titik terang.

Mediasi tersebut diprakarsai oleh penyidik Polres Jakarta Utara, Brigadir A. Azis Sadikin, dan berlangsung di ruang Kamneg Sat Reskrim Polres Jakarta Utara.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan SPBU disebut hanya menawarkan uang sebesar Rp2 juta, yang disebut sebagai “uang kerohiman”.

Tawaran tersebut ditolak oleh suami korban. Menurut keluarga, nominal dan penyebutan uang tersebut sebagai “uang kerohiman” justru menyinggung perasaan keluarga, mengingat korban mengalami cedera setelah terjatuh di area SPBU yang diduga terdapat plat yang dipasang di area tersebut.

“Kami sangat tersinggung ketika Rp2 juta disebut sebagai uang kerohiman. Persoalannya bukan sekadar nominal uang. Kami mempertanyakan tanggung jawab dan dugaan kelalaian yang menyebabkan istri saya mengalami cedera,” ujar suami korban.

Keluarga korban juga mempertanyakan sikap pihak SPBU Semper selama korban menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut keluarga, selama korban dirawat, tidak ada perwakilan SPBU yang datang menjenguk korban.

Keluarga menilai kondisi tersebut menunjukkan minimnya empati dan kepedulian terhadap korban yang mengalami cedera.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan istilah “uang kerohiman” untuk menyelesaikan persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan kelalaian.

Secara umum, istilah uang kerohiman lebih dikenal sebagai bentuk santunan atau bantuan kemanusiaan dalam konteks tertentu, misalnya dampak kebijakan penertiban atau penggusuran.

Karena itu, keluarga korban menilai penyebutan uang tersebut dalam perkara ini tidak tepat dan terkesan mengabaikan substansi persoalan yang sedang mereka perjuangkan.

Keluarga Soroti Proses Penyidikan
Selain pihak SPBU, keluarga korban juga mempertanyakan proses penanganan perkara di Polres Jakarta Utara.

Menurut sumber yang dipercaya keluarga, dalam proses mediasi di ruang Kamneg Sat Reskrim Polres Jakarta Utara, penyidik yang menangani perkara, Brigadir A. Azis Sadikin, sempat mengatakan, “Kalau kalian ribut di sini saya bisa usir kalian juga.”

Penyidik tersebut juga disebut mengatakan bahwa perkara tersebut belum tentu merupakan kesalahan pihak SPBU.

Pernyataan tersebut dipertanyakan oleh keluarga korban karena mereka berharap penyidik dapat menjalankan proses hukum secara objektif dan profesional serta memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang ada.

Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta agar perkara ditangani secara netral, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Korban Minta Kepastian Hukum
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan LP/B/943/V/2026/SPKT.

Keluarga menyebut sejumlah proses penyidikan yang diminta telah dilakukan, antara lain visum, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan saksi dari pihak SPBU.

Atas dasar itu, keluarga korban meminta Polres Jakarta Utara memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum apabila seluruh unsur dan alat bukti telah terpenuhi.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Kalau memang ada unsur pidana, kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum dan segera dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kalau memang tidak ada unsur pidana, kami juga meminta penjelasan yang jelas dan berdasarkan hukum,” tegas keluarga korban.

Dua Kali Mediasi Belum Berhasil

Mediasi antara kedua pihak disebut telah dilakukan sebanyak dua kali di Polres Jakarta Utara.

Namun, hingga mediasi terakhir, belum tercapai kesepakatan.
Pihak keluarga korban menegaskan tidak akan menerima penyelesaian yang menurut mereka tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.

Mereka juga meminta pihak SPBU tidak menganggap persoalan tersebut semata-mata sebagai persoalan pemberian uang santunan.

Kasus ini bermula ketika Lily, seorang guru SD Aisyiyah, mengalami cedera setelah terjatuh di area SPBU 34-14207 Plumpang Semper, Jakarta Utara.

Keluarga menduga terdapat faktor kelalaian terkait keberadaan sebuah plat yang dipasang di area SPBU sehingga menyebabkan korban terjatuh.

Dugaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Keluarga menyerahkan sepenuhnya pembuktian unsur pidana kepada aparat penegak hukum.
Namun, keluarga meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut dan kepastian mengenai status perkara segera diberikan.

Keluarga korban berharap Polres Jakarta Utara dapat memastikan penanganan perkara berjalan objektif, profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

( R Rumandan)

banner 336x280