chakra-news.com // JAKARTA TIMUR — Kasus pemutusan dan pemblokiran meteran listrik yang menimpa Ketua PETIR DPW DKI Jakarta, Onesimus Kilikily, menjadi sorotan.
Onesimus mengaku meteran listrik di rumah yang baru dibelinya tahun 2022 diputus secara paksa oleh oknum petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Jalan Dato Tonggara, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Persoalan semakin memanas setelah Onesimus mengaku diminta membayar denda sebesar Rp30 juta tanpa rincian detail, meskipun dirinya membantah pernah melakukan perubahan pemasangan, ataupun tindakan lain terhadap instalasi listrik sebagaimana yang dipersoalkan pihak PLN.
Onesimus menegaskan bahwa ditahun 2022 kami membeli rumah tersebut melalui sales dan tidak mengetahui adanya persoalan pada meteran listrik rumah tersebut.
“Kami beli rumah tersebut dari sales.Kami tidak tahu kalau rumah itu bermasalah meterannya karena kami tidak mengerti tentang kelistrikan maka kami hanya melanjutkan pemakaian atas Nama Pemilik lama.
Selama ini aman-aman saja, bahkan petugas PLN rutin datang kerumah untuk memeriksa , foto rumah dan meteran,” ujar Onesimus.

BerPihak Pada KeBenaran
Menurut Onesimus, sebelum terjadinya pemblokiran selalu beritikat baik ketika petugas datang dan meminta untuk memeriksa arus listrik dirumah,setelah beberapa hari kemudian petugas tersebut menghubunginya meminta untuk di Normalkan dan kami mengijinkan hal itu.Oleh sebab itu Kata Onesimus : “Jika saya benar – benar melakukan tindakan yang melawan aturan PLN tidak mungkin mengijinkan petugas PLN untuk masuk ke dalam pekarangan rumah bahkan mengijinkan petugas untul masuk ke dalam rumah untuk menormalkan meteran listrik.Selanjutnya dikatakan bahwa meteran dan kabel listrik yang berwarna hitam adalah milik PLN artinya pihak PLN yang memasangnya dari awal ,kenapa baru sekarang di persoalkan padahal kami orang ke empat yang menempati rumah yang dimaksud.
Beberapa kali saat petugas datang kerumah kami sudah melakukan konsultasi/permohonan balik nama dari pemilik lama kepada kami agar mempermudah dalam pertanggungjawaban Namun, permintaan tersebut disebut belum direalisasikan hingga akhirnya terjadi pemblokiran.
“Kami pernah konsultasi dan meminta arahan dari petugas yang datang untuk merubah Nama meteran dari pemilik lama menjadi nama kami mempermudah dalam pertanggungjawaban
Namun jawabannya iya-iya saja tanpa realisasi. Tiba-tiba yang terjadi justru pemblokiran sepihak,” ungkapnya.
Onesimus menyebut, kondisi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih lima hari, sehingga keluarganya harus menjalani aktivitas tanpa aliran listrik.
“Sampai sekarang sudah sekitar lima hari gelap gulita di rumah. Anak kami terganggu, tidak bisa sekolah dengan baik.
Kalau malam gelap. Di mana sisi kemanusiaan PLN?” tegas Onesimus.
PETIR MINTA PEMBLOKIRAN DIBUKA
Ketua Harian DPN PETIR, Romi Latuconsina, juga mempertanyakan prosedur pemblokiran yang dilakukan PLN.
Ia menyebut pihaknya menerima informasi bahwa pemblokiran telah dilakukan sebelum surat terkait disampaikan.
Romi juga menyoroti adanya permintaan pembayaran sebesar Rp30 juta.
Menurutnya, pada Jumat sebelumnya terdapat pembicaraan yang mengarah pada pembayaran sebesar Rp9 juta.
“Pihak PLN melakukan pemblokiran, baru suratnya dikirim. Mereka juga meminta uang Rp30 juta, tetapi hari Jumat kemarin mereka melobi, disuruh bayar Rp9 juta saja. Ini ada apa PLN?” kata Romi.
Romi mendesak agar sambungan listrik rumah Onesimus dibuka blokirnya dan dirubah dari Nama pemilik lama kepada pemilik baru.
Menurut dia, petugas PLN Kramat Jati Jakarta Timur tidak memiliki hati nurani sehingga melakukan pemblokiran tanpa prosedur yang benar.
“Kami sangat menyayangkan langkah -langkah yang diambil oleh petugas /oknum PLN Kramat Jati dan meminta untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang dianggap tidak manusiawi.
Romi menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah dan negara, termasuk meminta adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu bertanggung jawab.
KUASA HUKUM: ONESIMUS DINILAI SEBAGAI PIHAK YANG DIRUGIKAN
Sementara itu, Salahudin Dirjon selaku kuasa hukum Onesimus mengatakan kedatangannya ke Kantor cabang PLN Kramat Jati pada Senin (14/9/2026) bertujuan meminta penjelasan terkait pemblokiran listrik SEPIHAK dan Tidak Prosedural dirumah Onesimus yang juga digunakan sebagai Sekretariat DPW Persaudaraan Timur Indonesia Raya (PETIR).
Salahudin mempertanyakan dasar pembebanan denda Rp30 juta kepada Onesimus sebagai pemilik keempat rumah tersebut.
Ia menyatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan instalasi listrik tersebut berkaitan dengan pemilik sebelumnya. Karena itu, menurut Salahudin terkait masalah instalasi listrik saat ini terjadi bukan menjadi tanggungjawab klien kami Onesimus melainkan tanggungjawab penghuni sebelumnya
“Denda yang diajukan oleh pihak PLN dibebankan oleh klien kami ,sementara klien kami tidak tahu menahu dengan instalasi listrik dikarenakan saat membeli rumah tersebut semua tentanh kelistrikan sudah siap pakai,bahkan klien kami tidak memahami tentang kelistrikan sehingga tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam aliran listrik yang selama ini berjalan dirumahnya.
Pak Onesimus adalah korban dari oknum/petugas PLN,” ujar Salahudin.
Salahudin juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemasangan kabel yang dipersoalkan. Ia menyebut kabel yang menjadi bagian dari persoalan tersebut merupakan kabel PLN berwarna hitam, berdasarkan keterangan yang ia sampaikan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Onesimus tidak seharusnya langsung dibebani tanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum dirinya membeli rumah tersebut tanpa adanya pemeriksaan dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait.
PLN: PEMBUKAAN BLOKIR DIKAITKAN DENGAN PEMBAYARAN
Dalam mediasi yang berlangsung di PLN, Adi selaku Leader P2TL menyampaikan posisi pihaknya terkait pembukaan blokir.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, pembukaan blokir listrik mensyaratkan pembayaran sebesar Rp30 juta dan disebut tidak dapat dikurangi tetapi yang terjadi setelah diskusi berlangsung ,Adi mengatakan bahwa terkait Nominal Denda dapat di akomodir sehingga yang dibayarkan hanya Rp 19 jt,disitulah letak kejanggalan yang kami lihat karena awalnya dikatakan bahwa nominal tersebut sudah masuk system sehingga sepeserpun tidak dapat dikurangi ternyata kami ditawarkan untuk membayar 1 KWH saja senilai 19jt.Ada apa dengan petugas PLN Kramat Jati ?seperti jual beli dipasar ada tawar menawar ,apalagi kepada pihak yang seharusnya tidak dibebankan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan pihak Onesimus .
Pihak Onesimus meminta agar PLN tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi dan denda, tetapi juga mempertimbangkan posisi Onesimus sebagai pemilik baru yang mengaku tidak mengetahui adanya persoalan pada instalasi listrik sebelum membeli rumah tersebut.
MINTA PENYELESAIAN SECARA PERSUASIF DAN BERKEADILAN
Pihak Onesimus, dan kuasa hukum kini meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara persuasif dan berkeadilan.
Mereka mendorong adanya perubahan instalasi, serta dasar hukum pembebanan denda kepada pemilik baru.
Mereka juga meminta adanya solusi sementara berupa pengaktifan kembali aliran listrik sambil proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak penghuni atas layanan listrik, kepastian prosedur penertiban, serta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum rumah berpindah tangan.
Hingga rilis ini disusun, keterangan yang disampaikan mengenai dugaan pelanggaran, pemasangan kabel, serta pihak yang bertanggung jawab masih merupakan klaim dan keterangan dari pihak Onesimus, dan kuasa hukumnya.
Pihak Onesimus menyatakan akan terus memperjuangkan hak – hak dan keadilan sebagai konsumen PLN yang dilindungi oleh undang – undang.
Mereka menegaskan satu hal: jangan sampai pemilik baru yang mengaku tidak mengetahui persoalan masa lalu justru harus menanggung seluruh konsekuensinya tanpa berkeadilan.
( R Rumandan )
















