Perkara Dugaan Kekerasan dan Pengeroyokan terhadap Agus Jagal di Lumajang Masuk Tahap Baru, Tambahan BAP serta Dua Saksi Dipanggil Kasubdit III Unit IV Polda Jatim

Berita33 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA — Perkara dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dilaporkan Agus Jagal terkait peristiwa yang terjadi pada Juli 2026 di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, memasuki tahapan baru.

banner 336x280

Pada Rabu, 9 September 2026, perkembangan penanganan perkara tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kasubdit III Unit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru itu, penyidik melakukan penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi untuk kepentingan penyelidikan yakni H.sunadi yang beralamat Desa Denok kecamatan Lumajang kabupaten Lumajang dan Moh Shofwan S.Ap. yang beralamat Desa sumber mekar kecamatan Dau kabupaten Malang berkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Lumajang melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur, tertanggal 2 Juli 2026 pukul 21.08 WIB. Selanjutnya, penanganan perkara mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti di Polda Jawa Timur, khususnya subdit III Unit IV Jatanras Ditreskrimum dengan penyidik yang menangani perkara Iptu Galuh S.H.,

Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sejumlah pihak dari Aliansi Penegak Hukum Indonesia, yakni Nurul Hidayat, S.H., Zainuddin, S.Pdi., dan Sulaiman, S.H., M.H., bertemu dengan penyidik yang menangani perkara, Iptu Galuh, S.H., di Kasubdit III Unit IV Diskrimum Polda Jawa Timur.

Dalam koordinasi tersebut, pihak yang menangani perkara menjelaskan mengenai perkembangan laporan yang kini telah masuk dalam tahap
penyelidikan (Lidik) di Kasubdit III Unit IV Jatanras Polda Jawa Timur.

Pihak Polda Jawa Timur juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih akan dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan saksi tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan informasi dan keterangan untuk mendukung proses penyelidikan serta menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

## Kronologi berdasarkan keterangan Agus Jagal

Berdasarkan keterangan Agus Jagal, pihaknya mendampingi pengelola rental mobil Moh Shofwan S.AP., dalam upaya mencari sebuah kendaraan mobil yang diduga di gelapkan di wilayah desa Kedung Moro kecamatan kunir kabupaten Lumajang. Dilokasi tersebut terdapat sejumlah orang yang disebut sebagai oknum organisasi masyarakat Lumajang dengan inisial L dan NS.

Agus Jagal menegaskan salah satu pihak oknum inisial NS berusaha menyampaikan bahwa kendaraan mobil tersebut tidak akan diserahkan kalau tidak ada uang Rp. 30 juta meskipun pihak kepolisian yang mengambilnya.

Situasi kemudian disebut memanas, Agus Jagal diduga dipukul menggunakan tangan kosong dari arah belakang oleh seseorang berinisial L dan di cakar pada bagian tangan kiri. selanjutnya seseorang berinisial NS juga mendatangi Agus Jagal melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong pada bagian dahi sebelah kiri. Akhirnya, sekitar 50 orang lebih juga berusaha melakukan pengeroyokan terhadap Agus Jagal. Dalam situasi tersebut, Moh Shofwan S.AP., bersama Bani dengan sigap berupaya mengamankan saudara Agus Jagal dari keributan.

Atas kejadian tersebut pihak Agus Jagal dan Tim Aliansi penegak hukum Indonesia membuat laporan resmi di polres Lumajang pada bulan Juli 2026.

Aliansi Penegak Hukum Indonesia sebelumnya mendesak aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah dibuat.

Pihak aliansi meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta tidak tebang pilih terkait ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal terhadap hukum semua di buktikan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi-saksi dari hasil pemeriksaan agar sesuai hukum perundang undangan.

Aziz

banner 336x280