JAKARTA — Jaringan Pergerakan Kota yang terdiri dari Masyarakat Adat Anti Korupsi Indonesia (MAAKI), Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Tangerang Selatan, Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI), dan Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ) menggelar Aksi Damai Menolak Premanisme dan Menegakkan Supremasi Hukum di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dalam aksi tersebut, jaringan pergerakan menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya dugaan penggunaan kekuatan massa, intimidasi, kekerasan, serta tindakan main hakim sendiri yang dinilai dapat mengancam kebebasan masyarakat dan prinsip negara hukum.
Koordinator Aksi, Ucin Karo-karo, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak ditujukan untuk memusuhi organisasi masyarakat (ormas) tertentu, melainkan sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk premanisme dan kekerasan, siapa pun pelakunya.
“Kami tidak sedang memusuhi GRIB. Kami tidak sedang memusuhi ormas. Kami sedang melawan premanisme. Siapa pun pelakunya, kalau terbukti melakukan kekerasan, proses dan hukum!” ujar Ucin di depan Gedung DPR Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Soroti Sejumlah Peristiwa
Jaringan Pergerakan Kota juga menyoroti sejumlah peristiwa yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan hukum secara transparan, antara lain peristiwa pada 18 Juni 2026 di kawasan eks Hotel Sultan, 25 Juni 2026 di Club de Arjuna, serta rangkaian kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Menurut mereka, peristiwa 27 Agustus 2026 menjadi alarm bagi kehidupan demokrasi apabila penyampaian pendapat berkembang menjadi kekerasan, kerusakan fasilitas, penangkapan, maupun jatuhnya korban jiwa.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah meninggalnya Bambang Setiyawan. Jaringan tersebut meminta aparat penegak hukum mengungkap secara transparan kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
“Usut berdasarkan bukti. Periksa berdasarkan hukum. Hukum berdasarkan fakta,” tegas Ucin.
Mereka juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka informasi mengenai proses penangkapan dan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum, termasuk dasar penangkapan, status hukum, serta perkembangan perkara.
Seluruh pihak yang teridentifikasi melalui CCTV, rekaman video masyarakat, dokumentasi media maupun bukti digital, menurut mereka, harus diperiksa secara objektif tanpa melihat atribut organisasi, jabatan maupun latar belakang politik.
Ormas Bukan Negara
Jaringan Pergerakan Kota menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional masyarakat. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, intimidasi, perusakan maupun menghalangi proses hukum.
“Ormas bukan negara. Massa bukan aparat penegak hukum. Atribut organisasi bukan surat kekebalan hukum. Kekuatan jumlah bukan legitimasi untuk melakukan kekerasan,” tegas Ucin.
Mereka juga meminta seluruh sengketa tanah, usaha, kepemilikan maupun konflik sosial diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pengadilan, bukan dengan pengerahan massa.
10 Tuntutan Jaringan Pergerakan Kota
Dalam aksi tersebut, Jaringan Pergerakan Kota menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Mengusut tuntas seluruh rangkaian kekerasan dalam peristiwa 27 Agustus 2026 secara transparan dan objektif.
- Mengungkap kebenaran terkait meninggalnya Bambang Setiyawan serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti hukum.
- Membuka informasi proses hukum terkait penangkapan, penetapan tersangka, dan perkembangan perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum.
- Memeriksa seluruh pihak yang teridentifikasi, termasuk berdasarkan CCTV, video masyarakat, dokumentasi media dan bukti digital.
- Menindak tegas setiap pihak yang terbukti bersalah tanpa perlakuan khusus.
- Mengungkap dugaan aktor mobilisasi massa apabila ditemukan bukti adanya pengerahan massa secara terstruktur.
- Mengevaluasi praktik pengamanan swakarsa agar tidak berkembang menjadi kewenangan yang tumpang tindih dengan aparat negara.
- Memastikan seluruh sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum, termasuk sengketa tanah, usaha, kepemilikan dan konflik sosial.
- Melindungi hak masyarakat, termasuk pekerja, mahasiswa, jurnalis, pelaku usaha dan warga negara dari intimidasi serta kekerasan.
- Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun kelompok yang memiliki massa, organisasi, jabatan atau kekuasaan.
Tolak Penghakiman Berdasarkan Atribut Organisasi
Koordinator aksi menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak bertujuan membungkam keberadaan organisasi masyarakat.
Menurutnya, persoalan utama yang diperjuangkan adalah memastikan batas yang jelas antara kebebasan berserikat dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami tidak meminta sebuah organisasi dihukum karena namanya. Kami meminta setiap orang diperiksa berdasarkan perbuatannya dan bukti yang ada,” ujar Ucin.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak digantikan oleh penghakiman publik maupun perdebatan di media sosial.
“Kalau memang tidak terlibat, silakan buktikan melalui proses hukum. Kalau ada individu yang terbukti terlibat, jangan lindungi hanya karena dia memakai atribut organisasi,” paparnya.
Premanisme Dinilai Bukan Hanya Persoalan Jakarta
Dalam pernyataan lainnya, Jaringan Pergerakan Kota menilai persoalan premanisme tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian di berbagai daerah di Indonesia.
Mereka menilai sejumlah kejadian yang melibatkan dugaan kekerasan dan pengerahan massa harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Premanisme yang mengatasnamakan organisasi harus kita selesaikan. Bukan hanya di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Banyak kejadian yang selama ini terjadi dan harus menjadi perhatian bersama,” ujar Ucin.
Ia meminta pemerintah dan DPR memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar masyarakat tidak terus berada dalam situasi yang rentan terhadap intimidasi maupun kekerasan.
Menurutnya, negara harus memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui kekuatan massa.
Jaringan Pergerakan Kota menutup aksi dengan menyerukan agar pergantian kepemimpinan nasional maupun pemerintahan tidak mengubah komitmen negara terhadap supremasi hukum.
“Presiden boleh berganti, pemerintahan boleh berganti, tetapi supremasi hukum tidak boleh berganti,” pungkas Ucin.















