Guru SD Aisyiyah Jatuh di SPBU Plumpang, Polres Jakut Didesak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian

banner 468x60

chakra- news.com // JAKARTA UTARA — Kasus yang menimpa Lily, seorang guru SD Aisyiyah yang mengalami cedera setelah jatuh di area SPBU 34-14207 Plumpang Semper, Jakarta Utara, terus menjadi perhatian 27/8/2026.

Korban kini mendesak Polres Metro Jakarta Utara memberikan kepastian hukum dan mengusut secara tuntas dugaan kelalaian yang menyebabkan dirinya mengalami luka.

banner 336x280

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami retak pada tulang rusuk dan masih merasakan sakit ketika bergerak.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-harinya, termasuk tugasnya sebagai seorang guru.

Perkara ini telah dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/943/V/2026/SPKT dan ditangani Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Jakarta Utara.

Korban menilai proses hukum terhadap laporan tersebut harus berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.

Terlebih, sejumlah tahapan penanganan perkara disebut telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemberian keterangan dan bukti kepada penyidik.

Polisi Diminta Segera Memberikan Kepastian
Pihak korban menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukanlah permintaan perlakuan khusus.

Korban hanya meminta agar laporan yang telah dibuat diproses secara serius dan seluruh bukti yang tersedia diperiksa secara profesional.

Yang jadi pertanyaan kasus tersebut sudah berjalan hampir 5 bulan namun pihak kepolisian setiap di konfirmasi selalu mengatakan bahwa saksi dari Pertamina tidak hadir saat di panggil ada apa , jangan sampai benar bahwa hukum di Indonesia tajam kebawah tapi tumpul ke atas .

Korban juga mempertanyakan sikap pihak pengelola SPBU. Menurut keterangannya, selama menjalani perawatan di rumah sakit, tidak ada perwakilan pihak SPBU yang datang menjenguk ataupun menunjukkan bentuk tanggung jawab kepada korban.

Namun demikian, ada atau tidaknya tanggung jawab hukum pihak SPBU tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Rekaman CCTV, kondisi lokasi kejadian, keterangan saksi, serta bukti medis menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui secara terang bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan apakah terdapat unsur kelalaian.

Penyidik: Saksi dari Pertamina Patra Niaga Belum Hadir
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara tersebut, Brigadir A. Azis Sadikin, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih menghadapi kendala pada pemanggilan saksi.

Menurut Azis, salah satu hambatan yang dihadapi adalah pemanggilan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Barat yang hingga kini disebut belum hadir memenuhi panggilan.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan masih terdapat pihak yang perlu dimintai keterangan untuk membuat perkara menjadi terang.

Korban berharap kendala pemanggilan saksi tersebut tidak menjadi alasan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.

Dugaan Kelalaian Harus Dibuktikan Secara Profesional
Secara hukum, Pasal 474 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka sehingga menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Apabila akibatnya dikategorikan sebagai luka berat, Pasal 474 ayat (2) mengatur ancaman yang lebih berat.

Dalam ranah perdata, Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata juga mengatur prinsip pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum serta kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kurang hati-hati. Penerapannya dalam perkara ini tentu bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.

Karena itu, korban meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh.

Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur pidana, korban berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, korban juga meminta agar keputusan tersebut disampaikan secara terbuka dengan alasan hukum dan hasil penyidikan yang jelas.

Jangan Biarkan Korban Berjuang Sendirian
Korban saat ini bukan hanya menghadapi rasa sakit akibat cedera, tetapi juga harus menanggung dampak terhadap aktivitas profesinya sebagai guru.

Karena itu, kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting.
Laporan masyarakat yang telah disertai keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, serta olah TKP tidak boleh kehilangan arah.

Setiap bukti harus diuji dan setiap pihak yang relevan harus dimintai keterangan agar perkara dapat menjadi terang.

Korban dan keluarga berharap Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan komitmen penegakan hukum dengan menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

Jangan sampai seorang korban yang telah mengalami luka dan terganggu aktivitas profesinya justru harus berjuang sendirian hanya untuk mendapatkan kepastian atas laporan yang telah dibuatnya.

Kini perhatian tertuju kepada Polres Metro Jakarta Utara: apakah dugaan kelalaian tersebut akan diusut sampai terang berdasarkan bukti yang ada, atau justru berhenti tanpa kepastian bagi korban?
Korban berharap jawabannya adalah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

( R Rumandan)

banner 336x280