chakra- news.com // BANDUNG –Kasus dugaan penipuan berkedok hubungan asmara atau love scamming kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang warga berinisial S, yang berdomisili di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian materi yang disebut mencapai nilai fantastis 25 / 8 / 2026.
Love scamming merupakan modus kejahatan siber yang memanfaatkan hubungan emosional dan kepercayaan korban. Pelaku biasanya membangun komunikasi intensif melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi, kemudian menciptakan hubungan asmara secara daring sebelum meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Dalam kasus yang dialami S, hubungan yang dibangun secara daring tersebut diduga berujung pada kerugian finansial. Korban disebut mengalami kerugian dalam jumlah besar setelah memberikan sejumlah dana kepada pihak yang kemudian diduga menggunakan modus hubungan asmara untuk memperoleh keuntungan.
Ciri-ciri modus semacam ini antara lain penggunaan identitas atau foto yang belum terverifikasi, pernyataan cinta dalam waktu relatif singkat, menghindari pertemuan langsung maupun panggilan video, serta munculnya berbagai alasan untuk meminta uang.
Penelusuran Mengarah ke Bandung
Setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut, tim investigasi dari Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara ( PWJU) melakukan penelusuran dengan bantuan informasi dari pihak yang memiliki kompetensi di bidang siber.
Dari penelusuran tersebut, tim memperoleh informasi yang mengarah kepada seseorang yang berinisial Y diduga berkaitan dengan kasus tersebut dan berada di wilayah Ketapang, Bandung.
Tim kemudian berupaya melakukan klarifikasi dan mediasi secara langsung. Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan ruang kepada pihak yang diduga terkait agar dapat memberikan penjelasan dan menyampaikan versinya mengenai persoalan yang terjadi.
Namun, berdasarkan keterangan tim investigasi, upaya mediasi tersebut belum memperoleh respons yang kooperatif.
Meski demikian, informasi mengenai pihak yang diduga terlibat masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut. Status seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Korban Didorong Menempuh Jalur Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ketika membangun hubungan dengan seseorang yang dikenal melalui internet, khususnya apabila hubungan tersebut kemudian disertai permintaan transfer uang.
Korban yang mengalami dugaan penipuan juga perlu segera mengamankan seluruh bukti komunikasi, bukti transfer, nomor rekening, nomor telepon, akun media sosial, foto, serta rekaman percakapan yang berkaitan dengan perkara.
Bukti-bukti tersebut penting apabila korban hendak melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Tim investigasi PWJU menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkaitan dengan dugaan kasus love scamming ini dan membuka ruang bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang dalam perkara ini masih merupakan bagian dari penelusuran dan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
( R Rumandan)


















