chakra- news.com // Jakarta Utara – Pembangunan gedung olahraga padel di atas kawasan Perumahan Elite Bisma, RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan 20/8/2026.
Pembangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan disebut tidak disertai koordinasi maupun pemberitahuan resmi kepada pemerintah kelurahan setempat.
Informasi yang diterima menyebutkan, pembangunan fasilitas olahraga tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu. Namun, hingga kini, pihak Kelurahan Papanggo disebut belum menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana maupun proses pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami sama sekali tidak diberitahu. Tidak ada koordinasi, tidak ada surat pemberitahuan,” ujar salah satu perangkat kelurahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, pemerintah setempat perlu mengetahui setiap kegiatan pembangunan yang berlangsung di wilayahnya, terutama apabila berkaitan dengan bangunan dan pemanfaatan ruang.
Dugaan belum terpenuhinya persyaratan perizinan tersebut juga menimbulkan perhatian terkait aspek keselamatan konstruksi, tata ruang, serta kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan gedung.
Secara regulasi, penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta peraturan pelaksanaannya.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu instrumen dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, status perizinan pembangunan gedung padel tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan telah memiliki PBG dan persyaratan teknis maupun administratif lainnya.
Sejumlah langkah yang diharapkan dapat dilakukan pemerintah antara lain:
Melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status perizinan dan kesesuaian
pembangunan dengan ketentuan tata ruang.
Meminta penjelasan resmi dari pemilik atau pengelola mengenai dasar dan status pembangunan.
Memastikan pemenuhan PBG serta persyaratan administratif dan teknis lainnya sebelum pembangunan dilanjutkan apabila memang terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga dan pengurus wilayah berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan fasilitas olahraga di lingkungan permukiman tetap memperhatikan keselamatan warga serta ketentuan tata ruang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik atau pengelola gedung padel terkait status PBG maupun alasan tidak adanya koordinasi dengan pihak Kelurahan Papanggo. Konfirmasi dari pihak pengembang/pengelola masih diperlukan untuk memberikan ruang hak jawab dan memastikan informasi mengenai status perizinan pembangunan tersebut.
( R Rumandan)
















