chakranews.com // Makassar, 18 Agustus 2026 — Kegiatan pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kementerian Sosial (Kemensos) dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di wilayah RW 07 RT 04 Lorong 2, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Kegiatan ini dilakukan oleh pegawai Dinas Sosial Kota Makassar sebagai bagian dari proses pendataan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pegawai Dinas Sosial Kota Makassar didampingi oleh pengurus RW dan RT setempat. Ketua RW 07, Muh. Ramli (pak kumis), bersama Ketua RT 04, Bapak Ibrahim, S.H., turut mendampingi petugas dalam pelaksanaan pendataan di lingkungan warga.
Pendataan tersebut bertujuan untuk memperoleh dan memperbarui data masyarakat sebagai bahan dalam penyelenggaraan program perlindungan dan bantuan sosial. Petugas melakukan pendataan dengan melibatkan warga setempat agar informasi yang diperoleh dapat sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung pada hari pertama ini mendapat pendampingan dari unsur kewilayahan, sehingga proses pendataan dapat berjalan dengan tertib dan lebih mudah dalam menjangkau warga. Kehadiran ketua RW dan RT juga membantu petugas dalam mengenali kondisi serta keberadaan masyarakat di wilayah RW 07 RT 04.
Pelaksanaan pendataan Perlinsos ini direncanakan berlangsung selama tiga hari. Selama periode tersebut, petugas Dinas Sosial Kota Makassar akan melanjutkan proses pendataan terhadap warga yang menjadi sasaran, dengan dukungan dari pengurus RW dan RT setempat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan data masyarakat di wilayah Kelurahan Gunung Sari, khususnya RW 07 RT 04, dapat semakin akurat dan diperbarui sesuai kondisi terkini. Data tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.
( UN )















