Jakarta, – Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia secara tegas melarang pengurus partai politik merangkap jabatan sebagai dewan komisaris maupun direksi. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga profesionalisme, independensi, serta mencegah potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan perusahaan milik daerah.
Larangan tersebut diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, yang pada Pasal 6 huruf k menyebutkan bahwa syarat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar BUMD dikelola secara profesional dan bebas dari intervensi politik praktis.
Meski ketentuan tersebut telah diatur secara jelas, dugaan pelanggaran muncul dalam pengangkatan Imam Satria sebagai Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (PT Jamkrida Jakarta/Perseroda).
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, pengangkatan Imam Satria dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni:
– Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 14 Tahun 2025 dan Nomor 267/072 tertanggal 30 Juni 2025 tentang Perubahan Susunan Pengurus PT Jamkrida Jakarta (Perseroda);
– Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-600/PD.02/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Imam Satria sebagai Calon Komisaris PT Jamkrida Jakarta (Perseroda); serta
– Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) Nomor 29 tertanggal 24 November 2025.
Namun, penunjukan tersebut menuai sorotan karena Imam Satria diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik. Berdasarkan data struktur organisasi yang tercantum pada laman resmi Partai Gerindra, Imam Satria tercatat menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pada Pemilu 2024, Imam Satria juga tercatat sebagai calon anggota legislatif. Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU Provinsi DKI Jakarta, ia memperoleh 13.826 suara sah dan tidak berhasil memperoleh kursi di parlemen.
Menanggapi temuan tersebut, Koordinator Aliansi Seniman Ngyel Indonesia, P. Andrianto, menyampaikan pernyataannya pada Rabu (29/7/2026). Ia menilai dugaan rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan serta tata kelola perusahaan yang baik.
«”Rangkap jabatan yang melibatkan pengurus partai politik di tubuh BUMD merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi dan mencederai prinsip Good Corporate Governance. Kami mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi berwenang lainnya untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut demi menjaga integritas dan profesionalisme BUMD,” ujar P. Andrianto.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Imam Satria maupun PT Jamkrida Jakarta terkait dugaan tersebut.












