chakra- news.com // Jakarta — Selasa 28 Juli 2026 Betrokan antara sekelompok warga dan sejumlah anak muda yang terjadi di kawasan ujung jalan tambak Matraman, kelurahan pegansaan Jakarta pusat.
Insiden tersebut mengakibat kan satu orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka serta empat unit motor terbakar.
DPW PETIR DKI Jakarta mengecam dengan keras segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum warga setempat, baik berupa tindakan main hakim sendiri, pengrusakan aset, pencurian dan/atau penjarahan, provokasi, maupun ujaran kebencian. Tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban, persatuan, serta rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Oleh karena itu, DPW PETIR DKI Jakarta mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk bertindak secara tegas, profesional, adil, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum guna menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Selain itu, DPW PETIR DKI Jakarta menegaskan bahwa masyarakat Indonesia Timur tidak boleh menjadi korban perlakuan diskriminatif, stigmatisasi, maupun dianaktirikan dalam bentuk apa pun. Masyarakat Indonesia Timur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga besar NKRI yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Darah, air mata, dan pengorbanan para pejuang serta leluhur dari Indonesia Timur turut tercurah dalam perjuangan merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Kontribusi tersebut merupakan bagian dari sejarah besar bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari tegaknya NKRI. Oleh sebab itu, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan perlakuan yang merendahkan martabat ataupun mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat Indonesia Timur sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, kami memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, dan memperjuangkan keadilan sosial melalui cara-cara yang damai, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami meyakini bahwa keadilan tidak akan terwujud tanpa adanya persamaan hak di hadapan hukum dan penghormatan terhadap keberagaman yang menjadi fondasi persatuan bangsa.
DPW PETIR DKI Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, menghormati supremasi hukum, serta menolak segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan ujaran kebencian. NKRI adalah milik seluruh anak bangsa tanpa terkecuali, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan bersama.
( Hbb )


















