chakra-news.com // Makassar, 26 Juli 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar secara resmi menutup kegiatan Pelatihan Paralegal Angkatan II Tahun 2026 pada Minggu (26/7/2026). Kegiatan penutupan dipimpin langsung oleh Direktur YLBH Makassar, Adnan Buyung Azis, S.H., M.H., yang didampingi Ketua Litigasi YLBH Makassar, Muh. Safri Tunru, S.Hi.
Pelatihan yang diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang profesi dan organisasi masyarakat ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami hukum serta memberikan pendampingan hukum dasar di lingkungan masing-masing.
Ketua Panitia Pelaksana, Wawan Wilano, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian pelatihan hingga selesai. Menurutnya, pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan paralegal yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepedulian terhadap akses keadilan bagi masyarakat.
Direktur YLBH Makassar, Adnan Buyung Azis, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa peran paralegal sangat penting sebagai mitra masyarakat dalam memberikan edukasi hukum dan membantu penyelesaian persoalan hukum secara tepat. Ia berharap seluruh alumni Pelatihan Paralegal Angkatan II dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk memberikan manfaat nyata di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Litigasi YLBH Makassar, Muh. Safri Tunru, S.Hi., mengajak para peserta untuk terus meningkatkan pengetahuan dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan peran sebagai paralegal.
Peserta pelatihan berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya tokoh masyarakat, aktivis,. Salah satu peserta, Muhammad Abdillah S.E., asal Kabupaten Bone, menyampaikan apresiasinya terhadap pelatihan tersebut. Menurutnya, pemahaman hukum merupakan bekal penting dalam mendukung pelayanan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dengan berakhirnya Pelatihan Paralegal Angkatan II Tahun 2026, YLBH Makassar berharap para lulusan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta membantu mewujudkan akses keadilan yang lebih luas.”
( UN )

















