chakra – news.com // Bekasi – Kuasa hukum korban dugaan pemerkosaan berinisial NR, Ahsan Pasinringi, SH, menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi atas respons cepat dalam menangani laporan polisi yang telah dibuat dengan nomor LP/B/1525/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI.
Menurutnya, perkembangan penanganan perkara yang telah memasuki tahap SP2HP menunjukkan adanya komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Kami mengapresiasi respon cepat dari Polres Metro Bekasi terhadap laporan klien kami.
Kami berharap proses penyidikan terus berjalan secara profesional, sehingga pihak yang dilaporkan dapat segera dipanggil, diperiksa sesuai prosedur hukum, dan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penyidik dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan,” ujar Ahsan Pasinringi, SH.
Ahsan menegaskan bahwa kejahatan seksual merupakan tindak pidana serius yang berdampak besar terhadap masa depan dan kondisi psikologis korban.
Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara cepat, profesional, dan memberikan rasa keadilan.
“Kejahatan seksual bukan hanya melukai fisik korban, tetapi juga menghancurkan masa depan dan kondisi psikologisnya. Pelaku kejahatan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Ayah korban berinisial WR berharap perkara yang menimpa anaknya segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kami berharap kasus ini diproses secepatnya agar ada kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual,” katanya.
Sementara itu, korban berinisial NR menyampaikan terima kasih kepada LBH Chakra Bersatu yang telah memberikan pendampingan hukum sejak proses pelaporan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada LBH Chakra Bersatu yang telah mendampingi saya selama proses hukum di Polres Metro Bekasi.
Terima kasih juga kepada Polres Metro Bekasi yang telah merespons laporan saya dengan cepat,” ujar NR.
Ketua Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU), Habibah binti Ganna, menyatakan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual.
“Kejahatan seksual telah merusak masa depan korban dan berpotensi menimbulkan korban-korban lainnya.
Kami berharap Polres Metro Bekasi segera memanggil pihak yang dilaporkan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Ahsan Pasinringi, SH berharap perkara yang menimpa kliennya menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak ada lagi korban kejahatan seksual.
“Kami berharap kasus ini dapat ditangani secara tuntas dan profesional sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran agar kejahatan seksual tidak kembali terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, ayah korban berinisial SR turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBH Chakra Bersatu, PWJU, dan Polres Metro Bekasi yang telah mendampingi serta memproses laporan terkait anak saya. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(R Rumandan)
















