Jakarta – Chakra-news.com – Kami menilai lambannya penanganan kerusakan SDN Kebayoran Lama 09, Jakarta Selatan, merupakan bentuk kegagalan kepemimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Fakta bahwa kondisi sekolah tersebut baru menjadi perhatian luas setelah videonya viral di media sosial menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya respons terhadap persoalan yang telah lama terjadi.
Apabila benar laporan mengenai kerusakan sekolah tersebut telah disampaikan sejak pertengahan tahun 2024 namun tidak ditindaklanjuti secara serius, maka hal itu merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi. Alasan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan tameng untuk membiarkan peserta didik belajar dalam kondisi yang tidak layak. Kepala Dinas Pendidikan seharusnya memperjuangkan kebutuhan tersebut kepada Gubernur maupun DPRD DKI Jakarta agar menjadi prioritas anggaran.
Kami menilai pembiaran terhadap kondisi SDN Kebayoran Lama 09 telah mencederai hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan bukan sekadar program birokrasi, melainkan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh negara.
Akibat kelalaian tersebut, citra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Gubernur Pramono Anung, ikut menjadi sasaran kritik publik. Kami berpandangan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila Dinas Pendidikan menjalankan fungsi pengawasan, pelaporan, dan pengambilan kebijakan secara profesional.
Oleh karena itu, kami mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Apabila terbukti terdapat kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka Kepala Dinas Pendidikan harus dinonaktifkan atau mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif.
Kami juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap kondisi bangunan sekolah negeri di DKI Jakarta agar tidak ada lagi sekolah yang dibiarkan rusak hingga membahayakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik. Keselamatan anak-anak serta terpenuhinya hak atas pendidikan harus menjadi prioritas utama pemerintah, bukan menunggu persoalan menjadi viral terlebih dahulu.










