chakra- news.com // Jakarta, 22 Juli 2026 Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) menegaskan bahwa kehormatan profesi wartawan harus dijaga sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan melindungi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, serta berimbang.
Sikap tersebut disampaikan PWJU menyikapi polemik yang berkembang terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang memicu respons dari sejumlah organisasi pers.
PWJU menegaskan tetap menghormati proses maupun langkah penyelesaian yang sedang berlangsung.
Ketua PWJU, Habibah Binti Ganna, menegaskan profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, serta pilar demokrasi.
“Menghormati wartawan bukan berarti wartawan kebal terhadap kritik. Kritik harus disampaikan secara etis dan melalui mekanisme yang benar.
Namun, tindakan atau pernyataan yang merendahkan profesi wartawan berpotensi mencederai kebebasan pers dan kualitas demokrasi,” tegas Habibah, Rabu (22/7/2026).
PWJU menilai kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, tetapi harus dijalankan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap profesi orang lain. Organisasi ini juga mengapresiasi adanya upaya penyelesaian melalui jalur hukum maupun penyampaian permintaan maaf sebagai langkah membangun komunikasi publik yang lebih baik.
PWJU mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari pejabat publik, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama menjaga marwah pers, menghormati profesi wartawan, dan memperkuat budaya dialog yang beretika.
“Menghormati pers berarti menghormati demokrasi. Pers yang bermartabat akan menghadirkan informasi berkualitas, dan informasi yang berkualitas menjadi fondasi lahirnya masyarakat yang cerdas serta bangsa yang kuat,” pungkas Habibah.
( R Rumndan)












