chakra- news.com //Jakarta Utara – Sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Sungai Bambu Pool No. 12A, yang disebut akan diperuntukkan bagi gerai Indomaret, menjadi sorotan sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi media.
RD, tokoh masyarakat setempat, menilai pembangunan tersebut tetap berjalan meskipun diduga belum memiliki PBG sebagai syarat utama pendirian bangunan.
“Jika memang belum memiliki PBG, pembangunan tersebut seharusnya tidak terus berjalan. Hal ini terkesan kebal hukum,” ujar RD.
RD juga meminta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, khususnya Kasi Citata Kecamatan Tanjung Priok, untuk segera melakukan pengecekan serta memberikan teguran kepada pihak yang bertanggung jawab agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, CSH, tokoh organisasi media online, meminta Sudin Citata Jakarta Utara bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan bangunan. Ia juga meminta apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan oleh oknum dalam proses pengawasan maupun perizinan, agar hal tersebut ditindak sesuai aturan yang berlaku.
CSH turut menyoroti masih banyaknya bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di wilayah Jakarta Utara. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius dan perlu adanya pengawasan yang lebih optimal dari instansi terkait.
Saat dikonfirmasi, pengawas bangunan berinisial ML melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pengawas bangunan maupun Kasi Citata Kecamatan Tanjung Priok juga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila memberikan tanggapan di kemudian hari.
( R Rumndan)















