chakra-news.com // Pasar Minggu Jakarta Selatan – Sidang lanjutan 6 mantan anggota Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri yang didakwa dengan perkara pembunuhan dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2026) lalu.
Sidang lanjutan dengan agenda sidang mendengarkan saksi-saksi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang bertempat di Gedung Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Harsono RM, Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kamis (16/07/2026).
Ada 5 saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berujung gugurnya 2 Putra dari NTT saat bertugas di Ibukota.
“Ini agenda sidang terkait pemeriksaan saksi-saksi saat peristiwa terjadi. Saksi peristiwa yang melihat langsung penganiayaan tersebut yang merupakan pemilik warung dimana korban dianiaya menjelaskan bahwa korban sempat melarikan diri namun para pelaku yang mengaku kepada warga adalah “anggota” tetap mengejar dan menyeret korban serta membenturkan kepala korban diaspal selain itu korban dianiaya secara bersama sama hingga meninggal dunia meskipun saksi sempat berkata pada pelaku untuk berhenti menganiaya namun para pelaku tetap menganiaya secara brutal .
Keluarga korban menuntut jangan memperlakukan khusus kepada para terdakwa pembunuhan. Kami mempertanyakan kenapa para terdakwa dikawal khusus, tidak seperti terdakwa lainnya sehingga ini menjadi kesenjangan terdakwa lainnya yang membuat situasi di pengadilan pun berbeda,” kata Hasidah S Lipung SH selaku ketua Divisi Hukum PETIR usai persidangan terdakwa 6 mantan anggota polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 Juli 2926.
Selanjutnya, Hasidah S Lipung SH bersama tim divisi hukum petir menambahkan tadi dipersidangan pun diputar video yang menunjukkan arogansi para terdakwa yang bertindak diluar kemanusiaan
“Tadi diputar video yang memperlihatkan para terdakwa bertindak tidak berkepriimanuusiaan , dengan tetap mengeroyok korban yang mengalami sekarat dan sudah meninggal dilokasi,” sangat jelas unsur perencanaan dalam menghilangkan nyawa para korban ini yang harus menjadi perhatian Jaksa penuntut umum dan majelis hakim
Selain itu, Para petinggi PETIR. Bapak Petrus Bala Pattyona yang ikut hadir juga menyampaikan bahwa persidangan ini harus menghadirkan fakta fakta peristiwa agar Jaksa serta Yang Mulia Majelis Hakim melihat kasus ini secara netralitas dan menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya terhadap para terdakwa.
“Terdakwa saat melakukan pengeroyokan dengan membabi buta terhadap 2 korban sebagai anggota Polri. Seharusnya anggota Polri wajib mengayomi dan melindungi masyarakat, jangan bertindak anarkis yang berujung merenggut 2 nyawa korban,” terang Semar.,SH
Sementara itu, Bapak Semy selaku pendiri PETIR menilai kasus ini pun terindikasi kuat adanya unsur perencanaan, sehingga pantas mendapatkan hukumanya yang seberat-beratnya. Dan jangan ada pihak pihak yang bermanuver untuk memanfaatkan keluarga korban yang ada di kampung NTT dengan menciptakan perdamaian tanpa seizin istri dan anak korban,
Persidangan ini pun dihadirkan oleh para istri korban, dan istri korban sempat menangis histeris karena mengingat korban yang sedang bertugas dihabisi oleh para 6 terdakwa.
“Korban itu pahlawan kami, pahlawan yang berjuang mencari nafkah untuk keluarga, kenapa engkau habisi,” teriak salah satu istri korban.
Rekan-rekan korban dan saudara korban pun dari PETIR (Persaudaraan Timur Raya), dan lainnya ikut hadir mengikuti rangkaian jalannya persidangan.
Selanjutnya, untuk 5 saksi lainnya akan dilanjutkan dalam agenda sidang pekan depan pada 23 Juli 2026.
Pantauan chakranews dilokasi, 6 terdakwa mantan anggota polri tersebut dikawal ketat oleh pasukan kelpolisian yang dievakuasi dari ruang sidang menuju ke mobil tahanan.
( R Rumandan )



















