Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI

Uncategorized41 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam titik nadir yang sangat memprihatinkan. Lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan dan pertahanan, seperti TNI, POLRI, Kejaksaan, dan KPK, kini diduga kuat telah disalahgunakan. Hukum tidak lagi tegak demi keadilan, melainkan direduksi menjadi komoditas politik dan alat tawar-menawar kekuasaan (BARTERING OF JUSTICE) yang melecehkan marwah institusi itu sendiri.

banner 336x280

Sinergi antarlembaga yang seharusnya dibangun untuk memberantas kejahatan, kini justru tampak seperti lingkaran transaksional. KPK yang dahulu menjadi tumpuan harapan pemberantasan korupsi kini kehilangan taringnya. Institusi POLRI dan Kejaksaan kerap terseret dalam pusaran penanganan kasus yang sarat tebang pilih. Sementara itu, keterlibatan aktif atau penyalahgunaan pengaruh dalam ranah sipil dan hukum yang menyeret oknum institusi lainnya semakin memperparah erosi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

DPR RI: Wakil Rakyat atau Koordinator Kejahatan?

Krisis kepercayaan ini diperparah oleh mandulnya fungsi pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Sebagai representasi resmi suara rakyat, DPR hari ini menghadapi gugatan moral yang sangat besar dari masyarakat:
Apakah DPR masih layak dipercaya?
Dugaan dan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat kini semakin mengkhawatirkan. DPR tidak lagi dipandang sebagai pejuang nasib rakyat kecil, melainkan dicurigai bertransformasi menjadi “koordinator” atau fasilitator regulasi yang memuluskan praktik korupsi dan kolusi sistemik. Pengesahan undang-undang yang kontroversial, lemahnya pengawasan terhadap mitra kerja hukum, serta keterlibatan oknum anggota dewan dalam berbagai skandal korupsi massal memperkuat keyakinan publik bahwa lembaga legislatif telah berkhianat pada mandat konstitusi.

Ketika penegak hukum (TNI, POLRI, Kejaksaan, KPK) saling mengunci dengan kartu truf politik, dan DPR bertindak sebagai pelindung kepentingan elite, maka rakyatlah yang menjadi korban utama. Korupsi merajalela, hak warga negara diabaikan, dan hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki uang atau kuasa.

Kami menuntut reformasi total dan pembersihan menyeluruh di tubuh institusi penegak hukum serta mengembalikan fungsi DPR RI sebagai penyambung lidah rakyat yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dirusak dan negara dijarah oleh para pemburu rente kekuasaan.

Jakarta, 10 Juli 2026

MUHAMMAD NUR OHOITENAN.
SEKJEND PERISAI SI

banner 336x280