Sidang Suap Impor: Pengakuan Terdakwa vs Prinsip Due Process of Law

Berita22 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Bos Blueray John Field mengakui memberikan uang total Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. John Field mengatakan uang untuk Djaka diberikan dalam amplop berkode BC1.Rincian uang untuk Djaka itu dibacakan jaksa KPK saat memeriksa John Field sebagai Terdakwa kasus dugaan suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, (12/6/2026).

banner 336x280

John Field awalnya membenarkan kode BC1 untuk Djaka Budi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

Jaksa mengatakan pemberian uang untuk Djaka Budi dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang sebesar Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi sebesar Rp 21 miliar.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” ujar Jaksa.

Munculnya pemberitaan yang mengaitkan sejumlah institusi negara dengan perkara dugaan suap impor dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menuai tanggapan dari Indonesia Development Monitoring (IDM).

Lembaga tersebut mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan fakta persidangan yang belum diuji secara menyeluruh.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Dedy Rohman menegaskan Bahwa penyebutan nama seseorang maupun suatu institusi dalam persidangan tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya keterlibatan pidana.

Menurutnya, Proses pembuktian dalam hukum pidana harus tetap berpegang pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penyebutan nama dalam persidangan bukan berarti seseorang atau suatu lembaga telah terbukti melakukan tindak pidana. Dalam negara hukum, Setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses penyidikan, pembuktian di pengadilan, dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Dedy Rohman pada Kamis, (2/7/2026).

Ia menilai pemberitaan yang mengiring persepsi mengenai keterlibatan pihak tertentu berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Kita semua tentu mendukung pemberantasan korupsi. Namun dukungan tersebut juga harus dibarengi penghormatan terhadap Due Process of Law. Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas Asumsi, Persepsi ataupun Spekulasi, melainkan harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Dedy Rohman.

Menurut Dedy Rohman, Apabila dalam persidangan muncul fakta baru, Hal tersebut memang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Namun, Proses tersebut harus dilakukan secara profesional tanpa tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.

“KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara independen, objektif, dan tidak dipengaruhi tekanan dari ruang publik. Sebaliknya, Apabila alat bukti belum memenuhi syarat, maka tidak boleh ada pemaksaan kesimpulan,” ucap Dedy Rohman.

Dedy juga mengingatkan agar media massa tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam memberitakan proses hukum, terutama ketika menyangkut nama individu maupun lembaga yang belum berstatus sebagai Tersangka.

“Media memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Karena itu pemberitaan hendaknya tidak membentuk Trial by The Press atau Pengadilan oleh opini publik. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi harus tetap diimbangi dengan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk diperlakukan adil di hadapan hukum,” ujar Dedy Rohman.

Ia menambahkan bahwa kredibilitas penegakan hukum justru akan semakin kuat apabila seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum, tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.

“Kita percaya Aparat Penegak Hukum mampu bekerja secara profesional. Biarkan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti. Apabila nantinya terdapat pihak yang terbukti bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, Jika tidak terbukti Maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” pungkas Dedy Rohman.

banner 336x280