DPN JARINGAN PEMUDA ANTI KORUPSI DESAK KEJAKSAAN AGUNG RI AMBIL ALIH DAN USUT TUNTAS DUGAAN KASUS ALSINTAN DI SULAWESI SELATAN

banner 468x60

chakra – news.com // Jakarta,24 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jaringan Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan dugaan kasus pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Provinsi Sulawesi Selatan yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, telah menjadi perhatian publik karena proses penanganannya yang masih bergulir hingga saat ini. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian.

banner 336x280

Ketua Bidang Advokasi dan pemerintahan DPN Jaringan Pemuda Anti korupsi, Ayyub, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI perlu turun tangan secara langsung guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan kasus Alsintan di Sulawesi Selatan. Jangan sampai perkara yang menjadi perhatian publik ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ayyub.
Menurutnya, program bantuan Alsintan merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka harus ditindak secara tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

DPN Jaringan Pemuda Anti Korupsi menilai bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada.

TUNTUTAN AKSI

Dalam rangka mengawal proses penegakan hukum, DPN Jaringan Pemuda Anti Korupsi menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan dugaan kasus Alsintan di Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Mendesak Jaksa Agung RI membentuk tim khusus untuk melakukan supervisi dan percepatan penanganan perkara.
3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang jabatan, status sosial, maupun latar belakang politik.
4. Mendesak dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dan distribusi bantuan Alsintan yang menjadi objek perkara.
5. Mendesak penegak hukum membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
6. Mendesak penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
7. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses penyidikan, penyelidikan, maupun penuntutan perkara.
8. Menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
9. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas.
DPN Jaringan Pemuda Anti Korupsi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Korupsi adalah musuh bersama. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan berintegritas.”

( AL )

banner 336x280