Sengketa Tanah Kelapa Gading Berlanjut, Ahli Waris Uji Keabsahan Dokumen Dasar Penguasaan Lahan

Uncategorized112 Dilihat
banner 468x60

chakra- new.com -JAKARTA, Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Haji Makawi selaku ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali terhadap PT Summarecon Agung Tbk beserta sejumlah turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H., memasuki agenda penyerahan bukti tambahan dari para pihak sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan setempat (sidang lapangan).

banner 336x280

Dalam persidangan tersebut, perhatian kembali tertuju pada salah satu pokok gugatan, yakni keberadaan Akta Jual Beli (AJB) yang menurut penggugat terbit setelah pihak yang tercantum sebagai penjual telah meninggal dunia.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Muhammad Kamil Akbar, S.H., M.H. dan Nicholas R.E. Harahap, S.H., menjelaskan bahwa bukti tambahan yang diajukan berkaitan langsung dengan dokumen-dokumen yang selama ini dijadikan dasar penguasaan lahan oleh pihak tergugat.

Menurut mereka, AJB yang diajukan tergugat bukanlah dokumen baru karena sebelumnya juga pernah digunakan dalam perkara lain. Namun yang menjadi persoalan adalah waktu lahirnya dokumen tersebut.

“AJB yang diajukan tergugat kami duga tidak sah karena timbul setelah pihak penjual meninggal dunia. Orang yang tercantum sebagai penjual sudah meninggal terlebih dahulu, tetapi kemudian muncul AJB atas namanya. Itu yang kami nilai sebagai persoalan hukum yang harus diuji di persidangan,” ujar Kamil.

Ia menambahkan, apabila dasar transaksi yang digunakan terbukti bermasalah, maka dokumen-dokumen turunannya juga patut dipertanyakan keabsahannya.

“Kalau dasar hukumnya cacat, tentu akan menimbulkan pertanyaan terhadap dokumen-dokumen turunannya. Itu yang sedang kami uji melalui persidangan ini,” lanjutnya.

AJB Tahun 1981 Dipersoalkan

Pihak penggugat kembali mengangkat fakta yang menurut mereka belum pernah terjawab secara tuntas.

Berdasarkan dalil gugatan, almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali telah meninggal dunia pada tahun 1978. Namun dalam dokumen yang dipersoalkan di persidangan muncul transaksi jual beli yang dibuat pada tahun 1981.

Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan yang diajukan ahli waris.

Penggugat juga menyinggung keterangan ahli hukum pertanahan yang sebelumnya dihadirkan pihak tergugat. Dalam persidangan, ahli tersebut menyatakan bahwa AJB yang ditandatangani oleh orang yang telah meninggal dunia merupakan akta yang batal demi hukum, sementara dokumen pelepasan hak yang bermasalah dapat dikategorikan mengandung cacat hukum dan harus diuji oleh majelis hakim.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara.

Bantah Dalil Nebis In Idem

Selain mempersoalkan AJB, penggugat juga menanggapi dalil tergugat yang menyebut perkara tersebut merupakan sengketa yang telah pernah diperiksa sebelumnya atau nebis in idem.

Menurut Nicholas Harahap, perkara yang sedang berjalan saat ini berbeda dengan perkara yang pernah disidangkan sebelumnya.

“Penggugat memiliki tiga girik berbeda. Yang saat ini disengketakan adalah salah satu girik dengan luas sekitar 17.204 meter persegi. Objek, lokasi, dan dasar gugatan berbeda dengan perkara sebelumnya sehingga tidak dapat disamakan begitu saja,” tegasnya.

Pihak penggugat menilai perkara yang sedang diperiksa bukan pengulangan gugatan lama, melainkan sengketa dengan objek dan fakta hukum yang berbeda.

Hakim Ingatkan Para Pihak

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H., mengingatkan seluruh pihak agar tidak mendahului putusan pengadilan.

Menurutnya, pemeriksaan setempat yang akan dilakukan majelis hakim bertujuan untuk memastikan keberadaan objek sengketa serta batas-batas lokasi yang menjadi pokok perkara.

“Majelis hakim hanya menjalankan hukum acara terhadap barang tidak bergerak. Pemeriksaan setempat bertujuan memastikan lokasi dan batas-batas objek perkara. Mengenai siapa yang berhak, semuanya masih menunggu proses persidangan dan putusan majelis hakim,” ujar Yusti di hadapan para pihak.

Makawi Singgung Putusan Sebelumnya

Usai persidangan, Haji Makawi menyampaikan bahwa sengketa tersebut bukan perkara baru baginya.

Ia mengaku pernah melakukan aksi di kawasan Apartemen Sherwood pada tahun 2019 dan menyebut dalam perkara sebelumnya gugatan yang diajukannya sempat dikabulkan sebagian oleh pengadilan.

Menurutnya, yang kini diperjuangkan bukan semata-mata persoalan kepemilikan tanah, melainkan juga kepastian hukum terhadap dokumen-dokumen yang selama ini dipersoalkan oleh ahli waris.

Sidang Lapangan Digelar 2 Juli

Setelah agenda penyerahan bukti tambahan selesai, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 2 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.

Tahapan tersebut diperkirakan menjadi salah satu momen penting dalam proses pembuktian karena majelis hakim akan melihat langsung lokasi yang disengketakan, yang saat ini telah berkembang menjadi kawasan properti di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

( R Rumandan)

banner 336x280