Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Bergulir, KAKI Ingatkan Media Jaga Independensi

Berita29 Dilihat

Jakarta – Chakra-news.com – Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’Min mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Anshor, Munculnya nama seorang pejabat dalam persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang objektif.

“Pernyataan terdakwa di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji kebenarannya melalui alat bukti lain. Tidak boleh ada penghakiman publik hanya berdasarkan satu keterangan yang belum terverifikasi secara hukum,” ujar Anshor Mu’Min kepada wartawan pada Selasa, (23/06/2026).

Anshor menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan masih mencermati seluruh fakta persidangan menunjukkan Bahwa Lembaga Antirasuah tersebut bekerja secara profesional dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan.

“Kami mengapresiasi sikap KPK yang tidak langsung menyimpulkan suatu keterlibatan. Semua informasi harus diuji, Diverifikasi, dan dibuktikan secara hukum. Ini penting agar penegakan hukum tetap objektif dan tidak dipengaruhi opini,” terangnya.

Menurutnya, Pengakuan terdakwa terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk yang menggunakan kode tertentu, masih memerlukan pembuktian yang kuat. Dalam hukum pidana, keterangan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lain yang sah.

“Dalam sistem peradilan pidana, Seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah hanya karena disebut namanya oleh terdakwa. Harus ada bukti yang cukup sah, dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tegas Anshor.

Ia juga mengingatkan media dan masyarakat agar berhati-hati dalam membangun opini publik yang berpotensi merugikan pihak tertentu sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Jangan sampai proses hukum berubah menjadi proses penghakiman di ruang publik. Negara hukum menghendaki setiap orang mendapatkan perlindungan atas Hak-haknya, termasuk Hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Anshor menambahkan Bahwa KAKI mendukung penuh upaya Pemberantasan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun institusi lainnya. Namun, Dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap Prinsip Due Process of Law.

“KAKI mendukung KPK mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Tetapi penegakan hukum yang baik juga harus menjamin keadilan bagi semua pihak, termasuk pejabat yang namanya disebut namun belum terbukti secara hukum,” tegas Anshor.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Bahwa seluruh informasi yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan kajian penyidik dan tidak akan dikesampingkan.

Namun demikian, KPK menegaskan Bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan belum ada kesimpulan terkait pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

Kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri, saat ini masih dalam tahap persidangan terhadap tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo. Sejumlah fakta persidangan yang muncul masih akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.