KAMKA Menilai Kenaikan Kekayaan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi Dinilai Tidak Wajar Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Uncategorized28 Dilihat
banner 468x60

Bogor – Kesatuan Aksi Mahasiswa Bogor – Jakarta (KAMKA) menilai lonjakan jumlah kekayaan yang dilaporkan oleh Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang dikenal sebagai Jaro Ade, merupakan hal yang tidak wajar dan menimbulkan banyak pertanyaan publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Azhan Sekretaris Jenderal KAMKA dalam pernyataan pers yang dirilis hari ini.

banner 336x280

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat kekayaan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengalami kenaikan yang sangat tajam — dari sekitar Rp 4,78 miliar pada tahun 2018 menjadi mencapai Rp 62,14 miliar pada tahun 2024. Peningkatan besar ini terjadi dalam rentang waktu sekitar enam tahun, satu tahun terhitung masih menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor periode 2014-2019 berakhir.

Menurut Sekjend KAMKA, Penjelasan yang ada dalam dokumen LHKPN dinilai belum transparan dan belum cukup menjelaskan sumber asal seluruh kekayaan tersebut. “Dalam laporannya, yang tercatat hanya berupa aset tanah, bangunan, dan properti.

Namun, Kami menilai hanya dari usaha properti saja, sangat sulit dan tidak wajar jika bisa menghasilkan kekayaan sebesar Rp 62,14 miliar dalam waktu yang relatif singkat,” ujarnya.

KAMKA menduga besarnya penambahan harta tersebut berkaitan erat dengan wewenang yang pernah dipegang Jaro Ade saat masih menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah. “Ada indikasi kuat bahwa kekayaan tersebut didapatkan melalui penyalahgunaan wewenang dan kedudukan yang dimilikinya saat masih aktif menjabat di DPRD,” tambahnya.

Sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku terkait LHKPN, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar, tidak jelas asal-usulnya, dan tidak sebanding dengan penghasilan resmi serta usaha yang tercatat, dapat menjadi indikasi awal terjadinya tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lain yang berkaitan.

Sekertaris Jendral KAMKA, Azhan menegaskan bahwa Jaro ade sempat mengatakan ia punya bisnis tambang namun tidak secara ekplisit di jelaskan tambang yang di peroleh legal atau tidak, KAMKA menduga peningkatan harta kekayaan jaro ade di dapatkan melalui cara-cara yang melawan Hukum. Kemudian lebih lanjut azhan sampaikan boleh saja Ade Ruhandi atau yang di sapa Jaro Ade Wakil Bupati Kabupaten Bogor membantah dugaan tersebut namun melalui prosedur hukum Pasal 38B jika ada lonjakan harta tidak wajar/tidak jelas sumbernya, pejabat/terdakwa yang harus tunjukkan bukti sah asalnya (misal kontrak usaha, laporan pajak, atau warisan).

Oleh karena itu, KAMKA mendesak lembaga berwenang dalam hal ini adalah KPK, Kejagung RI untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih mendalam guna membuktikan kebenaran sumber kekayaan tersebut serta menjamin akuntabilitas penyelenggara negara di Kabupaten Bogor.

banner 336x280