KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG

Berita52 Dilihat
banner 468x60

Chakra-news.com — Sampang – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Sahudri dan Sulhan di Pengadilan Negeri Sampang menghadirkan fakta yang menurut tim kuasa hukum sangat mengejutkan dan patut menjadi perhatian serius Majelis Hakim.

banner 336x280

Kuasa hukum kedua terdakwa, Bung Taufik, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengingkari adanya peristiwa yang terjadi. Namun demikian, baik Sahudri maupun Sulhan secara tegas membantah bahwa barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim merupakan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang didakwakan kepada mereka.

Dalam persidangan, ketika Sahudri dan Sulhan diperiksa dan saling memberikan keterangan sebagai saksi satu sama lain, keduanya secara konsisten menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum bukanlah barang bukti yang mereka ketahui dalam peristiwa tersebut.

“Klien kami tidak pernah menyangkal adanya peristiwa itu. Yang mereka bantah adalah barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dalam persidangan, baik Sahudri maupun Sulhan secara tegas menerangkan bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan Majelis Hakim bukan barang bukti yang mereka ketahui. Ini fakta persidangan yang tidak boleh diabaikan,” tegas Bung Taufik.

Menurutnya, keterangan kedua terdakwa yang disampaikan secara konsisten tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai proses pembuktian dalam perkara ini. Sebab dalam hukum pidana, alat bukti memiliki peran sentral untuk membuktikan suatu perbuatan pidana yang didakwakan.

“Kalau barang bukti yang dihadirkan bukan barang bukti yang sebenarnya, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat serius. Bagaimana mungkin seseorang dipersalahkan dengan alat bukti yang identitas dan keterkaitannya masih dipersoalkan? Ini yang harus diuji secara objektif oleh Majelis Hakim,” ujar Bung Taufik.

Ia menambahkan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut nasib dua terdakwa, melainkan juga menyangkut integritas proses penegakan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim benar-benar menggali fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami sangat berharap Majelis Hakim menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Karena yang menjadi pertanyaan besar sampai hari ini adalah: jika benar barang bukti yang dihadirkan bukan barang bukti yang sebenarnya, lalu di mana barang bukti yang asli? Ke mana barang bukti yang sesungguhnya? Pertanyaan ini harus dijawab secara terang dalam persidangan,” katanya.

Bung Taufik juga mengajak kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk mencermati perkara tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Jangan sampai ada seseorang yang kehilangan kemerdekaannya karena proses pembuktian yang masih menyisakan tanda tanya besar. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi. Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan hati nurani yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” pungkasnya.

banner 336x280