chakra-news.com // Jakarta Utara –Satuan ReserseNarkoba(SatresNarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konperensi pers diaula lantai 2 mengungkap tindak pidana Narkotika dar bulan Januari sampai dengan Juni 2026 ,
dalam rangka mendukung seluruh program dari bapak presiden kami dari Polres pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen untuk melakukan pengungkapan baik peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres pelabuhan Tanjung Priok kami sampaikan bahwa selama periode januari hingga Juni 2006 jajaran satres narkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika.
Dengan sebanyak 67 tersangka diantaranya sudah ada 15 kasus yang sudah tahap 2 atau kami serahkan ke kejaksaan dari total pengungkapan ini barang bukti yang disita oleh rekan-rekan stress narkoba untuk sabu ini total berat 3.2001,56 gram bruto kemudian narkotika jenis IPG sebanyak 5.529 pcs narkotika jenis ganja dengan berat 55,35 gram bruto kemudian narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15,2 gram bruto narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 butir dan obat-obatan berbahaya lainnya ini ada berbagai jenis exsimer tramadol reaksi pendiri kamlet merlopam alprazolam dan riklona ini sebanyak 1.26 butir dari beberapa pengungkapan
Ada beberapa kasus yang menonjol di antaranya yaitu pengungkapan jenis eh etomited ini termasuk dengan narkotika golongan 2 sebanyak 333 PCS dengan tersangka inisial r kemudian hal tersebut kembangkan dilanjutkan dengan pengungkapan jenis yang sama di jaringan yang sama yaitu etomited sebanyak 5000 95 pcs dengan 3 orang tersangka inisial RB Mr dan WT dari sini juga terus kami kembangkan berikutnya
Pengungkapan atomi dan juga sebanyak 100 pcs dengan satu orang tersangka inisial as selain narkotika jenis otomatis jajaran narkoba juga melakukan ungkapan terhadap narkotika jenis sagu ini sebanyak 968 gram bruto dengan satu orang tersangka berinisial SM ini diungkap di wilayah seputaran Tanjung Priok yaitu di Sunter agung kemudian dari sini dikembangkan bisa mengungkap lebih besar lagi yaitu sebanyak 2072,17 gram bruto dengan 2 orang tersangka inisial pH dan FN ini TKP di sekitaran Jakarta Barat dari seluruh pengungkapan ada berbagai pasal yang diterapkan terhadap para tersangka diantaranya yang melanggar undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kemudian undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
Contoh undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ini rata-rata ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati dari seluruh barang bukti yang disita
Berbagai barang bukti yang diperlihatkan secara terbuka meliputi berbagai jenis, Narkoba, dalam bentuk serbuk kristal, dan paket siap edar serta alat komunikasi untuk digunakan pelaku sebagai transaksi.seluruh barang bukti akan dimusnahkan secara resmi dihadapan saksi dan pejabat berwenang, guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.(12/6)
Reporter Andi Supriyanto
















