chakra- news.com // Utara, Sabtu 23 Mei 2026 – Keberadaan pedagang hewan kurban yang menggunakan trotoar di kawasan Jalan Sindang RT.12 / RW.12 Rawa Badak Utara KC. Koja Jakarta Utara, menjadi sorotan publik dan menuai keluhan warga.
Trotoar yang seharusnya difungsikan untuk pejalan kaki diduga digunakan sebagai lapak penjualan hewan kurban sehingga mengganggu kenyamanan dan akses masyarakat.
Warga menilai penggunaan fasilitas umum tersebut tidak sesuai peruntukannya. Selain menghambat pejalan kaki, keberadaan kandang hewan di atas trotoar juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan kebersihan dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan aturan di DKI Jakarta, lokasi penjualan hewan kurban wajib memenuhi ketentuan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pedagang juga dilarang menggunakan trotoar, taman kota, jalur hijau, serta fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.Selain itu, pedagang diwajibkan memiliki izin dari wilayah setempat sebelum membuka lapak penjualan hewan kurban.
Dalam temuan di lapangan, diduga terdapat oknum yang memberikan izin kepada pedagang hewan kurban yang beroperasi di sekitar Jalan Sindang Terusan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang meminta adanya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP, segera melakukan peneguran dan penertiban terhadap lapak-lapak yang melanggar aturan. Langkah tersebut dinilai penting agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak mengganggu pejalan kaki maupun lingkungan sekitar.
Sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 8 tahun 20O7 pasal 25 yang menyatakan trotoar harus bebas dari segala kegiatan usaha.
( R Rumandan)
















