chakra- news. com // JAKARTA UTARA, Kamis 21 Desember 2026 – Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jalan Duren No. 33 RT 01/RW 08, Kampung Tugu, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai keresahan warga.
Modus penjualan miras yang berkedok toko kelontong dinilai semakin berani dan merusak ketertiban lingkungan.
Dari luar, toko tersebut tampak seperti warung sembako biasa yang menjual kebutuhan harian masyarakat. Namun di bagian dalam, diduga tersedia berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggan tertentu, termasuk kalangan remaja.
Warga menilai praktik penjualan miras ilegal di tengah permukiman padat penduduk sangat membahayakan lingkungan sosial, terlebih lokasinya disebut berada tidak jauh dari kawasan sekolah dan tempat ibadah.
Kondisi ini dikhawatirkan memicu meningkatnya kenakalan remaja, tawuran, kriminalitas, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau dibiarkan terus, generasi muda bisa rusak. Kami berharap ada razia rutin dan tindakan tegas terhadap toko yang menjual miras ilegal,” ujar salah satu warga setempat.
Warga mendesak aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP, serta pihak kepolisian segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap toko-toko yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Pelaku usaha yang memperdagangkan miras ilegal berpotensi melanggar Peraturan Daerah terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan perdagangan.
Sanksinya dapat berupa penyitaan barang bukti, pencabutan izin usaha, penyegelan tempat usaha, denda administratif, hingga ancaman pidana kurungan sesuai tingkat pelanggaran.
Fenomena toko kelontong berkedok penjual miras juga terjadi di sejumlah daerah lain. Sebelumnya, aparat Satpol PP di berbagai kota telah melakukan razia dan menyita ratusan botol miras ilegal dari warung sembako. Bahkan, sejumlah toko dilaporkan disegel karena terbukti menjual minuman keras tanpa izin dan diduga menyasar kalangan pelajar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol.
Redaksi membuka ruang hak jawab koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
( R Rumandan)















