PWJU Investigasi Dugaan Pelecehan oleh OB di SDIT Juara, Sekolah Dinilai Belum Tegas
chakra- news .com Jakarta Utara, Rabu 21 mei 2O26 Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang petugas kebersihan atau office boy (OB) terhadap seorang guru berinisial S di lingkungan SDIT Juara, Jakarta Utara.
Hingga saat ini, pihak sekolah dinilai belum memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak karena kasus ini dianggap seolah-olah ditutup-tutupi oleh pihak sekolah.
Tim investigasi dari organisasi Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut. Namun, tim mengaku tidak mendapatkan sambutan yang baik dari pihak sekolah saat melakukan upaya klarifikasi.
Dalam proses tersebut, disebutkan bahwa terduga pelaku sempat menghubungi seseorang yang disebut sebagai anggota kepolisian dari Mabes Polri berinisial DS.
Praktisi hukum, Wahyu Hasibuan, menilai penanganan perkara tersebut masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Menurutnya, meskipun telah ada upaya perdamaian, seharusnya pihak sekolah tetap memberikan tindakan tegas terhadap terduga pelaku demi menjaga rasa aman di lingkungan pendidikan.
“Meski telah tercapai perdamaian, namun kasus ini masih terdapat kejanggalan dalam penanganannya, mengingat hingga kini belum terlihat adanya sanksi tegas terhadap terduga pelaku,” ujar Wahyu Hasibuan.
Kasus yang telah beredar di sejumlah media online itu juga memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid. Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku cemas terhadap keamanan anak-anak mereka di lingkungan sekolah.
“Ya, kami khawatir jangan sampai kejadian serupa menimpa anak-anak kami. Harapannya pelaku diberikan sanksi berat, kalau perlu dipecat,” ujarnya kepada media.
PWJU meminta pihak sekolah bersikap terbuka dan kooperatif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan serta memberikan rasa aman bagi seluruh tenaga pendidik maupun peserta didik.
Redaksi membuka ruang hak jawab koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
( R Rumandan)














