chakra- news.com // Jakarta Utara, Senin 18 Mei 2026 ,Kasus hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat milik pengunjung di area parkir resmi Gedung Plaza Pasifik MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik.
Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) turut menyoroti lemahnya sistem keamanan parkir di kawasan tersebut serta mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang dapat menjerat pengelola parkir.
Peristiwa itu dialami Rohayati saat mendampingi atasannya untuk makan malam di sekitar kawasan perkantoran Plaza Pasifik MOI sekitar pukul 17 ,52 WIB. Namun saat hendak pulang, kendaraan miliknya sudah hilang dari lokasi parkir.
“Saya kaget saat mau pulang motor sudah tidak ada di tempat parkir,” ujar Rohayati kepada awak media.
Korban mengaku telah mempertanyakan tanggung jawab pihak pengelola parkir. Namun jawaban yang diterima justru membuat dirinya kecewa.
“Saya tanya ke pengelola, tapi pengawas parkir hanya bilang ‘ya namanya musibah, Bu’. Menurut saya ini bentuk kelalaian karena ini parkir resmi dengan sistem parking,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Rohayati langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kelapa Gading dengan nomor: LP / B/328/B/SPKT/2026/Polsek Kelapa Gading/Jakarta Utara.
Korban juga mengapresiasi langkah cepat anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading yang langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal.
Pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, tim Reskrim Polsek Kelapa Gading bersama korban dan awak media kembali mendatangi lokasi kejadian di Gedung Plaza Pasifik MOI guna meminta keterangan pengelola dan petugas parkir yang bertugas.
Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) menilai, pengelola parkir tidak bisa lepas tangan atas hilangnya kendaraan konsumen, terlebih lokasi tersebut merupakan area parkir resmi berbayar yang seharusnya memiliki standar keamanan dan pengawasan ketat.
PWJU juga menegaskan bahwa dalam aturan hukum, pengelola parkir memiliki tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan konsumen. Bila terbukti lalai, korban dapat menuntut ganti rugi secara perdata maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lemahnya pengawasan. Pengelola parkir wajib bertanggung jawab dan memberikan kepastian kepada korban,” tegas perwakilan PWJU.
Sementara itu, Faizal selaku pengawas pengelola parkir dari CV Jasa Utara mengatakan pihaknya akan memenuhi tuntutan korban berdasarkan surat laporan dari Polsek Kelapa Gading.
“Kami akan memenuhi tuntutan korban berdasarkan surat laporan dari Polsek Kelapa Gading, namun prosesnya membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja,” pungkas Faizal.
Rohayati berharap kasus yang dialaminya menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan parkir resmi yang digunakan masyarakat.
Redaksi membuka hak jawab dan koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
( R Rumandan)















