Kejanggalan Putusan CMNP, Hakim PN Jakpus Harus Transparan Periksa Unibank

Uncategorized101 Dilihat
banner 468x60

Chakra-news.com – Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mengatakan bahwa inkonsistensi dan cherry picking. Majelis Hakim di satu sisi mempertimbangkan Bukti yang hanya fotocopy dalam mendukung dalil “Tukar Menukar” dari CMNP tetapi bukti penting dari BHIT yang menunjukan hubungan hukum antara CMNP dan Unibank dikesampingkan dengan alasan fotocopy, Padahal bukti ini sama krusialnya dengan bukti CMNP yang sama-sama fotocopy. Kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar dalam keterangannya kepada wartawan Rabu, (6/5/2026).

banner 336x280

“Hubungan nasabah dan bank antara CMNP dengan Unibank harusnya sangat krusial untuk dipertimbangkan oleh Hakim,” ujar Badrun.

Bukti yang diajukan BHIT bahkan sudah dijelaskan sendiri oleh pihak yang menandatangani dokumen tersebut dari pihak Unibank yang hadir menjadi saksi dan memberikan kesaksiannya di bawah sumpah bahwa seluruh dokumen tersebut adalah benar adanya, jadi kenapa Majelis Hakim mengesampingkan kesaksian tersebut?

“Lebih parah lagi, faktanya bukti dari BHIT tersebut juga sudah dijadikan bukti oleh CMNP sendiri dalam perkara tahun 2004 sebelumnya,” terangnya.

Dia menegaskan bahwa pengakuan CMNP sendiri dalam berbagai dokumen tidak ada artinya dimata Majelis Hakim CMNP sendiri jelas – jelas mengakui dalam laporan keuangan tahun 1999 bahwa transaksinya adalah “Jual Beli” dengan pembelinya adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd dan Bhakti Investama semata – mata hanya perantara / arranger, fakta persidangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, PT CMNP juga dalam putusan PK tahun 2008 mengakui telah menerima pembayaran uang dari pejualan MTN dan Obligasinya untuk kemudian uangnya ditabungkan dalam bentuk NCD, bahkan bukti transfernya kembali dibuktikan dalam persidangan kali ini.

“Anehnya fakta persidangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

CMNP juga mengakui dalam surat restitusi pajak tahun 2012 bahwa NCD tersebut sudah tidak dapat ditagihkan dan memintakan restitusi pajak sebagai bentuk pengahapus bukuan dari NCD. Fakta persidangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

*Sangat aneh seluruh dokumen yang sifatnya pengakuan dari CMNP sendiri mengenai transaksinya tidak ada satupun yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ucapnya.

Baik saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan oleh Para Tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dan 3 orang ahli yang bonafid, dan 2 orang yang terlibat dalam transaksi tahun 1999 telah memberikan keterangannya di bawah sumpah sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim.

“Dalam 14 halaman pertimbangan Majelis Hakim, tidak ada satupun nama ahli, atau keterangan dari saksi fakta yang menguatkan tergugat dipertimbangkan oleh hakim,” Imbuhnya.

Menanggapi hal itu Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus melihat secara jeli terkait gugatan yang diajukan PT CMNP terhadap tergugat PT.MNC Asia Holding Tbk agar persoalan ini bisa dilihat secara transparan oleh publik.

Trubus menyebutkan bahwa persoalan antara PT CMNP itu sebaiknya dilayangkan terhadap Unibank sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan NCD tersebut.

” Ya harusnya bukti yang diajukan PT CMNP dan PT MNC Asia Holding Tbk sama-sama menjadi pertimbangan hakim,bukan malah menyampingkan bukti PT MNC Asia Holding Tbk” sehingga terkesan ada keberpihakan kata Trubus saat dihubungi wartawan Rabu, (6/5/2026).

Trubus menyebutkan meskipun perkara ini sudah cukup lama, namun publik tetap memperhatikan proses hukum yang terjadi antara PT CMNP dengan PT MNC Asia Holding Tbk. Hal ini sebagai bukti bahwa pihak terkait Unibank yang terkesan aman tanpa disentuh secara hukum akan menjadi kekhawatiran publik.

Trubus menegaskan Bahwa meskipun Unibank sudah tutup tetap saja bisa dibawa ke meja pengadilan karena adanya peran Unibank dalam transaksi dana tersebut.

“Unibank harus diseret dalam perkara ini, jadi bukan hanya antara PT CMNP dan BHIT,” ujarnya.

Menurutnya, pihak BHIT tidak bisa disalahkan jika melihat perkembangan perkara saat ini, karena BHIT hanya sebagai perantara, maka yang harus bertanggung jawab adalah Unibank.

” Unibank harus tanggung jawab atas persoalan PT CMNP dengan BHIT, tidak bisa dilepas begitu saja,” ucapnya.

Selain itu, Kata dia keterangan saksi ahli juga patut didengarkan dan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, melawan Harry Tanoesoedibjo selaku pihak tergugat yang dalam amar putusannya dibacakan pada Rabu, (22/4/2026) yang menyatakan Hary Tanoe beserta PT MNC Asia Holding, Tbk. bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dalam putusan tersebut juga Hary Tanoe beserta PT MNC Asia Holding dihukum untuk ganti rugi materiil senilai 28 juta dollar AS atau setara Rp 481 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun.

Selain itu, terdapat tambahan hukuman ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat, Hal itupun sontak mendapat reaksi beragam dari Publik.

Menyikapi putusan Pengadilan tersebut, Koordinator Koalisi LSM Jakarta yang juga Ketua Umum Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI), Fuad B, Memberikan pandangan kritis terhadap putusan hakim tersebut, menurutnya putusan pengadilan itu janggal dan masih melahirkan tanda tanya besar berkaitan dengan pokok perkara gugatan tersebut.

“Dengan memperhatikan dalil gugatan yang dilayangkan serta mempelajari kronologi sesungguhnya maka Gugatan yang dilayangkan CMNP kepada MNC dapat dikatakan salah sasaran sebab jika dilihat dalam konteks persoalan ini, Masalah sesungguhnya yang terjadi adalah antara PT.CMNP dengan Unibank, bukan PT.MNC Asia Holding Tbk sehingga putusan hakim terkesan salah sasaran dan terlebih lagi sangat aneh” kata Fuad di Jakarta pada Senin, (27/4/2026).

Menurutnya jika mempelajari kronologis permasalahan yang di publikasikan selama ini yaitu persoalan yang di gugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) berakar dari transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999, Saat itu, CMNP memiliki surat berharga Negotiable Certificate of Depost (NCD) yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan total nilai US$28 juta atau setara Rp457,2 miliar (asumsi kurs Rp16.330 per dolar AS), yang jatuh tempo pada 9 Mei 2002 (US$10 juta atau Rp163,3 miliar) dan 10 Mei 2002 (US$18 juta atau Rp293,9 miliar) sehingga keterlibatan BHIT hanya sebatas sebagai perantara (Broker) dan sejak 12 Mei 1999, perusahaan tidak lagi memiliki keterlibatan sehingga pihak yang bermasalah dalam transaksi tersebut adalah Unibank, bukan BHIT.

“Kan aneh juga kalau BHIT dikaitkan soal itu, Atas dasar itulah, Kami menyimpulkan putusan Pengadilan ini salah sasaran dan tentunya dipertanyakan dasar argumentasi hukum yang dipakai sehingga perlu ada langkah korektif terhadap amar putusan yang dikeluarkan” Pungkasny

banner 336x280

News Feed