Kuasa Hukum Nilai Deportasi Tidak Transparan

banner 468x60

chakra- news.com // Denpasar, Senin 6 April 2026  Tim kuasa hukum Anne Yulia mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I A Denpasar guna meminta klarifikasi terkait proses deportasi suami kliennya yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan prosedural.

Dalam keterangannya, M. Ilmar Rosadi, SH., MH. mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak keluarga tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) deportasi secara resmi, meskipun proses tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

banner 336x280

“Sudah dua tahun berjalan tanpa adanya SK resmi yang diterima oleh pihak keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Habibah binti Ganna, , menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih terhadap seorang warga negara asing yang diketahui memiliki kontribusi investasi di Indonesia.

Anne Yulia juga menyampaikan bahwa proses deportasi yang dialami suaminya tidak dilakukan secara jelas dan terbuka. Ia menyebut pihak imigrasi hanya memperlihatkan dokumen secara sepintas, dengan alasan tidak adanya hubungan resmi serta adanya video yang dianggap meresahkan, meskipun kejadian tersebut berlangsung di area privat.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum meminta perhatian serius dari pemerintah pusat agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.

Tokoh adat Bali, I Made Warjaya, turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap investor asing sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan citra pariwisata Bali di mata internasional.

Tim kuasa hukum berharap Kantor Imigrasi Kelas I A Denpasar segera menerbitkan Surat Keputusan deportasi secara resmi guna menjamin kepastian hukum, serta dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum lanjutan di Polda Bali.

( R Rumandan)

banner 336x280

News Feed