chakra-newa.com // CILACAP – Rabu 18 Maret 2026 Sengketa waris yang melibatkan Suharno dan anak-anaknya di Pengadilan Agama semakin memanas.
Sidang mediasi yang digelar pada Senin, 16 Maret terpaksa ditunda dan dijadwalkan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri.
Penundaan dilakukan dengan harapan para pihak dapat meredam ketegangan dan membuka ruang musyawarah yang lebih objektif pasca Lebaran.
Perkara ini bermula tak lama setelah wafatnya almarhumah Nurlaila. Dalam kondisi masih berduka dan disebut sedang sakit, Suharno diketahui menandatangani sejumlah dokumen di hadapan notaris.
Dalam persidangan, kondisi tersebut dipersoalkan karena diduga terjadi dalam keadaan yang tidak sepenuhnya bebas, sehingga berpotensi mengandung cacat kehendak.
Dokumen yang ditandatangani tersebut kini menjadi dasar kesepakatan yang tengah digugat.
Fakta lain yang mencuat, terdapat ahli waris yang tidak dilibatkan dalam perjanjian maupun komitmen yang telah dibuat.
Padahal, dalam hukum waris Islam, setiap ahli waris memiliki hak yang tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan sepihak.
Hal ini menjadi salah satu poin krusial yang kini diuji dalam proses persidangan.
Dalam mediasi terakhir, pihak Tergugat I, II, dan III yang merupakan anak-anak Suharno secara tegas menyatakan tidak menghendaki pihak lain dimasukkan sebagai ahli waris.
Sikap ini langsung mendapat penolakan dari pihak Tergugat IV, yang diwakili kuasa hukum Sukamto, S.H., M.H., yang menilai hak ahli waris tidak bisa dihapus melalui kesepakatan internal.
Perbedaan sikap tersebut membuat mediasi belum mencapai titik temu.
Sementara itu, pihak Suharno melalui kuasa hukumnya, Ahsan Pasinringi, S.H. dan rekan, meminta seluruh pihak untuk bersikap adil dan tidak mengabaikan hak ahli waris lain.
“Pembagian waris tidak bisa hanya berdasar kesepakatan sepihak. Harus sesuai hukum dan keadilan,” ujarnya.
Perkara ini melibatkan sejumlah aset berupa rumah dan ruko bernilai miliaran rupiah. Bahkan, sebagian aset diketahui telah dialihkan sebelum adanya penetapan resmi pembagian waris.
Kondisi ini semakin mempertegas pentingnya kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Dengan ditundanya mediasi, perkara ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap pembuktian apabila tidak tercapai kesepakatan dalam sidang berikutnya.
Publik kini menanti, apakah para pihak akan membuka ruang keadilan setelah Lebaran, atau tetap mempertahankan sikap masing-masing.
(Tim)
