chakra-news.com // Serang, Banten – 18 Maret 2026 Perkara dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dengan tersangka berinisial AAR Warga Negara Mesir resmi dinyatakan lengkap (P21) dan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul dinamika baru yang berpotensi mempengaruhi arah perkara. Kuasa hukum tersangka, Ahsan Pasinringi, S.H. mengungkap adanya celah krusial terkait status satwa yang menjadi objek perkara.
“Unsur utama dalam perkara ini adalah apakah satwa tersebut benar termasuk satwa dilindungi. Jika tidak, maka unsur pidana tidak terpenuhi,” ujar Ahsan kepada wartawan.
Dalam berkas penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan yang dilarang, mulai dari menyimpan hingga memperdagangkan satwa yang dikategorikan sebagai satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat perbedaan dalam identifikasi ilmiah satwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir, disebutkan adanya indikasi bahwa satwa yang dimaksud tidak lagi termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
Menurut Ahsan, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut unsur pokok dalam pembuktian pidana.
AAR WNA Mesir didampingi salah satu kuasa hukumnya Merri Andriani, S.H.
“Jika objeknya bukan satwa dilindungi, maka seluruh konstruksi perkara ini menjadi tidak relevan secara hukum,” tegasnya.
Dalam praktik peradilan, hakim dapat menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) apabila unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sejumlah kalangan menilai perkara ini akan sangat ditentukan oleh pembuktian ilmiah di persidangan, khususnya melalui keterangan ahli terkait klasifikasi satwa.
Dengan status P21, perkara ini akan segera memasuki tahap persidangan, di mana seluruh alat bukti, termasuk keterangan ahli, akan diuji secara terbuka.
Perdebatan mengenai status satwa diperkirakan menjadi fokus utama dalam persidangan, yang sekaligus akan menentukan apakah perkara ini berlanjut pada pemidanaan atau justru berakhir dengan pembebasan. (Red)
