Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Tanjung Priok Kian Terbuka, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

Uncategorized3584 Dilihat
banner 468x60

chakra- news. com // Jakarta, Sabtu (8/3/2026) – Aktivitas penjualan rokok tanpa cukai di kawasan Tanjung Priok dilaporkan semakin marak dan berlangsung secara terbuka. Sejumlah lapak pedagang terlihat bebas menawarkan rokok tanpa pita cukai di beberapa titik, bahkan di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Salah satu titik yang paling mencolok berada di Jalan Bugis, Tanjung Priok. Di lokasi tersebut, pedagang membuka lapak di pinggir jalan dan melayani pembeli secara terbuka. Aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup ramai tanpa terlihat adanya rasa khawatir dari para penjual terhadap kemungkinan penindakan.

banner 336x280

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat terkait, baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran barang kena cukai.

Selain itu, masyarakat menilai pemerintah daerah juga perlu hadir dalam pengawasan peredaran barang ilegal di tingkat lokal. Dalam hal ini peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai penting dalam mendukung kebijakan pengendalian rokok tanpa cukai di wilayahnya.

Melihat kondisi di lapangan, muncul pertanyaan publik terkait aktivitas pengawasan dan penindakan di wilayah Jakarta Utara. Jika praktik peredaran rokok tanpa cukai terus berlangsung secara terbuka dan berulang, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta koordinasi antar instansi terkait.

Di sisi lain, beredar pula informasi dari sejumlah sumber yang mengaku dapat dipercaya mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum wartawan dan aparat yang memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut. Namun informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Konsekuensi Hukum

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak pedagang kecil di lapangan, tetapi juga menelusuri dan membongkar jaringan distribusi hingga ke pihak yang diduga menjadi pemasok atau pengendali utama peredaran rokok ilegal tersebut.

Jika tidak dilakukan penindakan yang serius dan menyeluruh, peredaran rokok tanpa cukai dikhawatirkan akan terus berkembang dan berpotensi merugikan negara serta melemahkan wibawa penegakan hukum di masyarakat.

( R Rumandan)

banner 336x280