Peredaran Rokok Tanpa Cukai Menggila di Jakarta Utara, Aparat Diminta Tegas dan Transparan

Uncategorized681 Dilihat
banner 468x60

chakra- news.com // Jakarta Utara, Selasa 24/2/2026  Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Jakarta Utara kian mengkhawatirkan. Hasil investigasi tim media ini di lapangan menemukan sejumlah titik yang diduga secara bebas memperjualbelikan rokok tanpa cukai resmi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Beberapa lokasi yang terpantau antara lain di kawasan Pademangan, Semper, Kelapa Gading, Warakas, hingga Kali Baru. Di titik-titik tersebut, pedagang diduga secara terang-terangan menjual rokok tanpa pita cukai, yang secara hukum merupakan pelanggaran pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, DJBC bersama aparat Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, razia, penyitaan, hingga proses penegakan hukum terhadap produsen, distributor, maupun penjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Pihak-Pihak yang Bertanggung Jawab:Bea Cukai (DJBC)

Bertanggung jawab atas pengawasan, operasi penindakan, penyitaan barang bukti, serta penegakan hukum administratif maupun pidana terkait pelanggaran cukai.

Kepolisian

Memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan penegakan hukum pidana terhadap peredaran barang ilegal.

Pemerintah Daerah (Pemda)

Berperan dalam pengawasan peredaran barang di tingkat lokal serta mendukung kebijakan pengendalian rokok di wilayahnya.

Produsen/Distributor/Penjual Pelaku Usaha 

Bertanggung jawab secara pidana dan perdata atas produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.

Ancaman Sanksi Hukum

Berdasarkan Pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan, menimbun, atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Melihat kondisi di lapangan, muncul pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan di wilayah Jakarta Utara. Jika praktik ini terjadi secara terbuka dan berlangsung terus-menerus, maka perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan koordinasi antar instansi.

Selain itu, beredar informasi dari sumber yang mengaku dapat dipercaya bahwa praktik peredaran rokok tanpa cukai tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui investigasi resmi dan transparan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas, terbuka, dan akuntabel dari Bea Cukai serta Kepolisian untuk menertibkan peredaran rokok tanpa cukai di Jakarta Utara. Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya penting untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Media dan masyarakat akan terus mengawal persoalan ini demi terciptanya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.

( R Rumandan)

banner 336x280

News Feed