Kasus TPKS Dengan Tersangka DPO AJ, TRCPPA Tekankan Perlindungan Korban dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Uncategorized853 Dilihat
banner 468x60

chakra- news.com // Jakarta, Kamis (5/2/2026) – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) menyampaikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan terduga pelaku berinisial AJ, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 November 2025 dan hingga saat ini belum ditemukan.

Ketua Nasional TRCPPA, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas penetapan tersangka pada 25 Oktober 2024 serta penerbitan status DPO. TRCPPA menilai langkah tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang perlu dihormati.

banner 336x280

Namun demikian, TRCPPA berharap adanya penyampaian informasi yang lebih terbuka kepada publik terkait langkah-langkah pencarian yang telah dan sedang dilakukan, guna menghindari munculnya persepsi yang beragam di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

TRCPPA juga mencermati materi publikasi DPO yang beredar di ruang publik, khususnya terkait foto yang ditampilkan itu sudah sesuai dengan KUHAP  pasal 91 UU NO 20 tahun 2025.

Menurut TRCPPA, kejelasan informasi publik, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum, berpotensi membantu partisipasi masyarakat dalam mendukung proses penegakan hukum.

KlARiFIKASI DARI  KEPOLISIAN

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi awak media mengenai pemberitaan yang berkembang, Kompol Ni Luh Sri Arsini memberikan penjelasan bahwa pembluran foto terduga pelaku yang telah berstatus DPO dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengacu pada KUHAP yang baru, yakni Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Ni Luh Sri Arsini juga menyampaikan bahwa pihak penyidik telah melakukan upaya pencarian sesuai prosedur, termasuk mendatangi alamat tempat tinggal terduga pelaku.

“Terkait kunjungan ke alamat terduga pelaku, pihak penyidik telah mendatangi rumah yang bersangkutan,” tambahnya.

HARAPAN TERHADAP PENANGANAN KASUS

TRCPPA menilai klarifikasi dari kepolisian sebagai bagian penting dari penyampaian informasi yang berimbang kepada publik. TRCPPA berharap komunikasi antara aparat penegak hukum, korban, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Perkara ini melibatkan korban berinisial FTP, yang hingga kini masih menantikan kepastian hukum. TRCPPA menegaskan pentingnya penanganan perkara TPKS yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban, sesuai dengan prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan.

IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

TRCPPA mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara ini. Dukungan moral kepada korban dan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dinilai penting untuk menjaga kondusivitas dan keadilan bagi semua pihak.

PENUTUP

TRCPPA berharap penanganan perkara ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat kualitas penegakan hukum terhadap kasus TPKS, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui penyampaian informasi yang akurat dan proporsional.

INFORMASI LEBIH LANJUT

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA)

Email: humastrcppa@gmail.com

Hotline: 0821-2332-2612

( Tim/Red)

banner 336x280

News Feed