Pemeriksaan Anak 8 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencurian HP di Polsek Koja Disorot, Diduga Langgar SOP dan Hak Anak

Uncategorized978 Dilihat
banner 468x60

chakra- news.com //Jakarta Utara, Sabtu (31/1/2026) –Penanganan kasus dugaan pencurian telepon seluler (HP) yang dilakukan oleh penyidik Polsek Koja menuai sorotan tajam dari publik. Prosedur penyidikan terhadap terduga pelaku, Riyanti (37), dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian serta diduga mengabaikan prinsip perlindungan hak anak.

Adik terduga pelaku, AM, mengungkapkan bahwa pemanggilan kakaknya oleh Polsek Koja didasarkan pada rekaman CCTV yang dinilai tidak jelas. Selain itu, dua saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

banner 336x280

“Satu saksi tidak melihat langsung kejadian, sementara saksi lainnya mengaku melihat, namun tidak didukung bukti yang kuat,” ujar AM kepada awak media.

Sorotan utama tertuju pada proses pemeriksaan terhadap R A enisial (8), putra Riyanti. Anak tersebut dilaporkan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Dalam proses itu, oknum penyidik berinisial Aipda AS diduga melakukan intimidasi dengan menjanjikan sejumlah uang agar R A mengakui bahwa ibunya melakukan pencurian.

“Dampak psikologis anak saya terganggu akibat kejadian ini,” ungkap Riyanti dengan nada kecewa.

Pemerhati hukum dan hak asasi manusia, Ahmad Fauzi, mempertanyakan dasar hukum pelibatan anak berusia 8 tahun dalam proses pemeriksaan tanpa pendampingan yang semestinya. Ia juga menduga adanya konflik kepentingan yang mempengaruhi profesionalitas penyidik.

“Dalam hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Jika benar anak diperiksa tanpa pendampingan dan dalam tekanan, maka ini berpotensi melanggar hukum. Kasus ini harus ditinjau ulang demi keadilan yang substantif,” tegasnya.

Riyanti secara tegas membantah tuduhan pencurian dan menyatakan dirinya menjadi korban fitnah. Ia berharap kepolisian bersikap profesional serta memberikan kepastian hukum atas statusnya.

“Saya hanya ingin keadilan. Tuduhan ini mencemarkan nama baik saya dan berdampak serius pada kondisi mental anak saya,” pungkasnya.

Saat awak media berupaya meminta hak jawab dari Polsek Koja, para penyidik disebut sedang lepas piket, sementara Kanit Reskrim tengah mengikuti pendidikan untuk kenaikan pangkat.

Namun, Kapolsek Koja, Kompol Andri, memberikan klarifikasi melalui telepon seluler membenarkan adanya pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Raka Adam.

“Anggota hanya menanyakan apakah anak tersebut melihat ibunya mengambil HP milik pelapor dan menanyakan warna HP tersebut,” jelas Kompol Andri.

Menurutnya, undang-undang memperbolehkan permintaan keterangan kepada anak di bawah umur sepanjang anak memiliki keterkaitan dengan perkara.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Fauzi mendorong agar dilakukan konfrontasi terbuka antara penyidik dan anak yang diperiksa guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur.

“Konfrontasi perlu dilakukan agar perkara ini terang benderang dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.

DASAR HUKUM dan UNDANG-UNDANG TERKAIT

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Pasal 23 ayat (1): Anak yang berhadapan dengan hukum wajib didampingi orang tua, wali, atau pendamping hukum.

Pasal 26: Pemeriksaan anak harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif dan menghindari intimidasi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)

Pasal 59 dan 64: Negara dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum. (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981)

Pasal 184: Alat bukti yang sah harus memenuhi unsur legalitas dan kekuatan pembuktian.

( R Rumandan)

banner 336x280

News Feed