Tata Kelola PPPSRS Dinilai Bermasalah, Warga Apartemen di Jakarta Utara Desak Evaluasi Total

Uncategorized151 Dilihat
banner 468x60

chakra- news.com // Jakarta Utara – Selasa 27/1 / 2026 , Sejumlah warga penghuni apartemen Mediterania Marina Ancol di wilayah Jakarta Utara menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang dinilai semakin menjauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

ML, salah satu penghuni Apartemen Mediterania Marina Ancol, menuturkan bahwa pengelolaan PPPSRS saat ini tidak lagi mencerminkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta peraturan pelaksanaannya di tingkat daerah, termasuk Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah DKI Jakarta.

banner 336x280

“Kami melihat banyak penyimpangan dalam praktik pengelolaan, mulai dari keuangan hingga mekanisme pengambilan keputusan,” ujar ML.

Hal senada disampaikan SH, tokoh masyarakat setempat, yang menilai kondisi ini tidak hanya berdampak pada hubungan internal antar warga, tetapi juga berpotensi mengancam kepastian hukum dan nilai ekonomi aset hunian yang dimiliki para penghuni.

TRANSPARANSI  KEUANGAN DAN RAPAT UMUM DINILAI MANDEK

Warga menyoroti tidak dijalankannya kewajiban dasar organisasi PPPSRS sebagaimana diatur dalam AD/ART dan regulasi yang berlaku. Beberapa poin krusial yang disampaikan antara lain:

NIHil LAPORAN KEUANGAN

Sejak tahun 2023 hingga 2026, pengurus disebut tidak pernah menyampaikan laporan keuangan tahunan secara terbuka dan dapat diakses oleh anggota.

“Ini jelas melanggar prinsip transparansi,” tegas SH dan ML.

TIDAK DISELENGGARAKAN RUTA

Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) tidak pernah dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, sehingga mekanisme pertanggungjawaban pengurus kepada warga terhenti, ujar MY.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran penyalahgunaan dana, khususnya terkait pengelolaan dana endapan yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara rinci.

“Situasi ini berpotensi melanggar hukum dan harus diaudit secara independen,” tegas Asmadi Lubis, SH, CH, M.Kn.

MASALAH SERTIFIKASI SHGB DAN ANCAMAN NILAI ASET

Aspek legalitas bangunan juga menjadi sorotan serius karena menyangkut hak kepemilikan jangka panjang warga.

KETERLAMBATAN  PERPANJANGAN SHGB

Pengurus dinilai lalai menyelesaikan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang berdampak langsung pada pemilik unit, terutama warga lanjut usia yang menggantungkan masa depan ekonominya pada aset tersebut.

PEMBENGKAKAN BIAYA PERPANJANGAN

MY mengungkapkan biaya perpanjangan SHGB di atas HPL Pemprov DKI Jakarta meningkat signifikan dan dinilai tidak wajar. Warga menduga hal ini terjadi akibat keterlambatan pengajuan perpanjangan sejak dua tahun lalu, saat regulasi lama masih memberlakukan tarif yang lebih ringan.

Ketidakjelasan status tanah bersama ini memunculkan risiko penurunan nilai aset hingga hilangnya kekuatan hukum kepemilikan.

LEMAHNYA PENGAWASAN DINAS TERKAIT

Ketidakpuasan warga juga diarahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

MY dan SH menyebut, meski surat dan aduan telah disampaikan berulang kali, belum terlihat langkah tegas maupun mediasi solutif dari instansi pembina.

Selain itu, proses pemilihan pengurus PPPSRS periode Maret 2026 dinilai tidak transparan, dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak jelas dan berpotensi melanggar prinsip keadilan anggota.

TUNTUTAN WARGA

Sebagai bentuk penyelamatan tata kelola dan perlindungan hak penghuni, warga menyampaikan tuntutan utama sebagai berikut:

AUDIT DAN TRANSPARANSI KEUANGAN

Membuka laporan pertanggungjawaban keuangan secara menyeluruh kepada seluruh penghuni.

KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKASI

Menyelesaikan perpanjangan SHGB secara segera tanpa pembebanan biaya yang tidak wajar, termasuk biaya konsultan.

INTERVENSI INDEPENDEN PEMERINTAH

Meminta DPRKP DKI Jakarta melakukan evaluasi total secara netral dan independen dalam menangani konflik PPPSRS.

AUDIT LEGALITAS KEPENGURUSAN

Melakukan audit menyeluruh atas keabsahan pengurus saat ini, tidak digabungkan dengan RUTA keuangan yang belum transparan, serta menunda atau membatalkan pemilihan pengurus baru hingga seluruh persoalan hukum dan administratif diselesaikan.

Asmadi Lubis menegaskan, langkah ini penting untuk mencegah kerugian lebih besar bagi warga.

PERNYATAAN DPRKP DKI JAKARTA

Merujuk keterangan Burhan, Kasubag Umum Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta, saat dikonfirmasi awak media, pihaknya menyatakan akan membatalkan pemilihan PPPSRS yang dijadwalkan pada 28 Januari 2026, apabila terdapat surat pengaduan resmi dari penghuni Apartemen Mediterania Marina Ancol yang disampaikan kepada dinas.

“Jika ada pengaduan resmi, kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Burhan.

PENUTUP

Krisis ini menunjukkan pentingnya reformasi tata kelola PPPSRS agar kembali pada fungsi awalnya, yaitu melindungi hak penghuni, menjamin transparansi, serta menjaga nilai aset warga sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

( Tim/Red)

banner 336x280

News Feed