Kemacetan Kronis di Depan Al Azhar Kelapa Gading, Parkir Semrawut dan PKL Dinilai Jadi Biang Masalah 

banner 468x60

chakra- news .com // Jakarta Utara Sabtu 17/1/ 2026 Kemacetan hampir setiap hari terjadi di sepanjang Jalan Boulevard Timur, khususnya di depan Sekolah Al Azhar, Kelapa Gading. Kondisi ini diduga kuat akibat buruknya pengelolaan parkir serta penumpukan kendaraan roda empat saat aktivitas antar-jemput siswa.

Dampak kemacetan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan, tetapi juga berimbas langsung terhadap pelaku usaha di sepanjang kawasan ruko RW 12, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Para pelaku usaha mengeluhkan menurunnya aktivitas ekonomi akibat akses yang terhambat dan kondisi lingkungan yang semakin semrawut.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan awak media, kawasan ruko di sepanjang Jalan Boulevard Timur terlihat kumuh, dipenuhi tumpukan sampah, serta maraknya pedagang kaki lima yang berjualan tepat di depan ruko dan berhadapan langsung dengan para pemilik usaha. Kondisi diperparah dengan sistem parkir yang dinilai tidak profesional, karena menggunakan sekat dari tambang plastik, sehingga mempersempit badan jalan dan memperparah kemacetan.

RN, salah satu pedagang kaki lima yang ditemui awak media di depan ruko, mengaku bahwa keberadaan mereka telah mendapat izin dari oknum yang mencatut nama Ketua RW 12.

“Kami diizinkan oleh oknum yang mengatasnamakan Ketua RW 12,” ujarnya.

Sementara itu, WH, pemerhati lingkungan, mempertanyakan sikap para pemangku kebijakan dan seluruh stakeholder di Kecamatan Kelapa Gading terkait persoalan ini. Ia menilai adanya pembiaran yang merugikan banyak pihak.

“Imbasnya sangat merugikan pengguna jalan, pelaku usaha, dan warga yang harus tepat waktu sampai ke tempat kerja. Kesan yang muncul, mereka tutup mata, atau bahkan ada dugaan menerima upeti,” tegas WH.

WH juga menambahkan bahwa persoalan ini merupakan problem klasik yang belum pernah diurai secara tuntas.

“Dampaknya dirasakan langsung oleh warga Kelapa Gading dan sekitarnya, namun hingga kini belum ada penyelesaian nyata,” tambahnya.

Hal senada disampaikan HB, Ketua PWJU, yang menekankan pentingnya duduk bersama seluruh stakeholder di wilayah Kecamatan Kelapa Gading.

“Permasalahan ini harus dibahas bersama untuk mencari solusi konkret, bukan sekadar foto bersama atau sidak yang hanya menjadi laporan ke pimpinan tanpa tindakan nyata,” ujarnya.

Tokoh sepuh Jakarta Utara, SS, juga menghimbau agar segera diadakan rapat koordinasi melibatkan seluruh pemangku kebijakan di Kecamatan Kelapa Gading.

“Harus segera dicari solusi agar kemacetan yang hampir setiap hari terjadi di depan Al Azhar dan dampaknya ke RW 12 bisa segera teratasi,” pungkasnya.

LANDASAN HUKUM (UU DAN PERATURAN TERKAIT)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

Pasal 106 ayat (1): Setiap orang wajib berperilaku tertib dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Mengatur larangan parkir di badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pengelolaan parkir harus dilakukan secara profesional dan berizin.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Melarang penggunaan fasilitas umum dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban, termasuk parkir liar dan PKL tanpa izin.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penataan PKL

PKL hanya diperbolehkan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

( R Rumandan)

banner 336x280

News Feed