Minim K3 dan Tanpa Kejelasan Vendor, Proyek Jaring Pengaman Rusun Nawa Marunda Disorot

Uncategorized1021 Dilihat
banner 468x60

chakra- news .com // Jakarta , Rusun Nawa Marunda yang terletak di Jakarta Utara, tepatnya di kawasan cagar budaya wisata religi Masjid Al Alam dan berdampingan dengan rumah peninggalan Si Pitung, saat ini tengah melakukan pemasangan jaring pengaman di sejumlah area gedung  23/12/ 2025.

Pemasangan jaring pengaman tersebut bertujuan untuk melindungi penghuni rusun, khususnya yang berada di lantai atas, agar terhindar dari risiko barang jatuh maupun kecelakaan anak-anak saat bermain. Secara fungsi, jaring ini dinilai penting demi keselamatan penghuni.

banner 336x280

Namun di balik tujuan tersebut, pelaksanaan pekerjaan di lapangan justru memunculkan banyak tanda tanya.

Hasil pantauan awak media menunjukkan para pekerja yang terlibat dalam pemasangan jaring pengaman tidak dibekali perlengkapan keselamatan kerja (K3). Para pekerja diketahui merupakan buruh harian lepas dengan upah sekitar Rp150 ribu per hari, namun tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm keselamatan, sabuk pengaman, maupun perlengkapan standar lainnya.

Seorang narasumber berinisial Y menyebutkan bahwa karyawan PJLP Rusun Nawa II juga kerap dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, meski hal itu berada di luar tugas pokok dan fungsi mereka.

PJLP sering ikut turun membantu, padahal itu sebenarnya di luar koridor pekerjaan mereka,” ujar Y.

Lebih lanjut, Y mengungkapkan bahwa vendor proyek diduga telah meninggalkan pekerjaan. Menurutnya, proyek tersebut kemudian dilimpahkan oleh Kepala Rusun Nawa Marunda, Baharudin, kepada Kasatpel Penertiban Keamanan Rusun, Frenky Pakpahan, untuk diselesaikan.

Saat awak media mendatangi lokasi, kondisi di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Tidak ditemukan papan informasi proyek (papan pagu anggaran) yang seharusnya memuat nilai anggaran, sumber dana, dan nama perusahaan pelaksana.

Ketika dikonfirmasi, Frenky Pakpahan memberikan keterangan berbeda. Ia membantah bahwa vendor meninggalkan pekerjaan.

Vendor itu ada, tidak kabur. Memang jarang datang, tapi penanggung jawab lapangan setiap hari ada,” ujar Frenky.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai nama perusahaan vendor dan alasan para pekerja tidak dibekali K3, Frenky mengaku tidak mengetahui nama perusahaan kontraktor serta tidak dapat menjelaskan penerapan sistem keselamatan kerja.

Terkait keterlibatan PJLP, Frenky menyatakan bahwa dirinya tidak memerintahkan secara langsung, melainkan hanya menawarkan pekerjaan tambahan bagi siapa saja yang ingin menambah penghasilan.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah kejanggalan, antara lain:

1. Tidak adanya papan pagu proyek di lokasi pekerjaan.

2. Pekerja tidak dibekali perlengkapan K3

3. Tidak jelasnya identitas perusahaan vendor atau kontraktor.

4. Kasatpel penertiban justru terlibat jauh dalam urusan teknis pekerjaan.

Diduga Melanggar Undang-Undang K3

Pelaksanaan pekerjaan tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 dan Pasal 9, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86, yang menyatakan setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, yang mewajibkan penerapan K3 pada pekerjaan berisiko.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Rusun Nawa Marunda, Baharudin, belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi.

Ketidakjelasan mekanisme kerja, minimnya transparansi, serta lemahnya penerapan K3 membuat proyek pemasangan jaring pengaman di Rusun Nawa Marunda menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.

( Tim/Red)

banner 336x280

News Feed